Banner 728x250
Uncategorised

Bawaslu Luwu Keluarkan 3 Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS

×

Bawaslu Luwu Keluarkan 3 Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Bawaslu Luwu mengeluarkan Rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) melalui  Pengawas TPS.

Berdasarkan hasil Pengawasan Pengawas TPS, Adapun TPS Yg direkomendasi yakni TPS 2 Desa Tombang Kec. Walenrang untuk pemilihan Surat Suara PRESIDEN, DPR RI, DPRD PROV, DPRD Kabupaten. 

Sementara di TPS 6 Desa Pongko  dilakukan PSU Untuk surat suara PRESIDEN, DPD, DPR RI dan di TPS 9 Desa Ilan Batu diakukan PSU untuk Surat Suara DPRD Kabupaten.

Ketua Bawaslu, Irpan menyampaikan, adapun perbedaan masing-masing TPS terkait dengan jenis Surat Suara yang di akan dilakukan PSU dikarenakan kasus masing-masing TPS berbeda” ucap Irpan, Selasa, 20 Februari 2024.

Baca Juga:  Bupati Luwu Sampaikan LKPJ 2019 Kepada Ketua DPRD Luwu

Irpan menjelaskan untuk di TPS 2 Desa Tombang ada pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari 1 kali, untuk di TPS 6 Pongko  ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTB dan tidak memiliki surat pindah memilih diberikan Surat Suara  untuk melakukan Pencoblosan di TPS tersebut.

Kemudian lanjut Irpan, untuk TPS 9 Desa Ilan Batu ada warga yg menguasai dan mencoblos beberapa Surat Suara DPRD Kabupaten untuk di coblos.

“Atas kejadian tersebut Bawaslu Melalui PTPS memberikan Rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang dimasing-Mading TPS Tersebut” ucap Irpan

Baca Juga:  Bawaslu Luwu Terima Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Kasek Panwascam 

Irpan menyampaikan, adapun pasal yg di Langgar yaitu 372 ayat 2 UU 7 TAHUN 2017 , dan PKPU 25 tahun 2023 Pasal 80 ayat 2 huruf D dan Ayat 3. 

“Kami juga masih mendalami terkait kejadian tersebut, apakah ada perbuatan pidana Pemilu yang terjadi” ungkap Irpan.

“Terkait dengan jadwal PSU kami sudah mendapat peyampaian dari KPU bahwa akan dilaksanakan PSU pada Tanggal 24 Februari 2024” tutup Irpan. (*)