Eksposindo.com | Memasuki Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Luwu melalukan sejumlah aktivitas pencegahan. Salah satu hal yang dilakukan adalah penyampaian imbauan kepada pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis, seperti ASN, TNI, dan Polri.
Wahyu Derajat selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Luwu menjelaskan, terdapat perbedaan dalam proses pencegahan yang dilakukan pada tahapan pemilu kali ini.
Surat imbauan Netralitas ASN, TNI, dan Polri yang dulunya hanya disampaikan kepada pihak atasan Bupati, Dandim, dan Kapolres. Namun kali ini setiap Individu menerima surat imbauan ini , yang diserahkan secara langsung oleh Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD).
“Upaya pencegahan yang kami lakukan ini, harus menyentuh setiap individu yang merupakan pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis. Jadi tak ada alasan lagi bagi pihak-pihak yang dimaksud untuk tidak mengetahui aturan tentang netralitas mereka dalam tahapan pemilu seperti saat ini,” kata Wahyu Derajat menjelaskan.
Selanjutnya Wahyu sedikit menyinggung terkait kerawanan pada Pamilu 2024. Salah satu hal yang menjadi perhatian ada Netralitas ASN dimana Provinsi Sulawesi Selatan menjadi salah satu provinsi dengan pelanggaran netrlitas tertinggi di Indonesia.
Berdasarkan hal ini maka perlu ada perubahan model pencegahan. Selain itu penguatan sosialisasi baik melalui Humas sebagai corong penyebaran informasi dan sosialisasi dengan pendekatan Persuasif.
Wahyu Derajat berharap dengan adanya penyampaian secara individu dan persuasif, hal ini memberi Pemahaman kepada semua pihak baik ASN, TNI, dan Polri untuk senantiasa mentaati aturan.
“Kita berharap semua pihak yang disampaikan imbauan dapat memahami aturan dan mentaati selama proses tahapan Pemilu 2024 berlangsung,” harap Wahyu.
Dalam menghadapi Masa Kampanye, Bawaslu yang mempunyai wewenang penuh atas penanganan pelanggaran yang terjadi selama proses kampanye, Bawaslu yang menentukan Peserta Pemilu ,Tim Kampanye , Peyelengara Pemilu dan Masyarakat, apakah melanggar atau tidak aturan kampanye
“Jadi saya tegaskan jangan ada coba-coba untuk melanggar aturan dalam masa kampanye sampai pasca pencoblosan karena sudah berlaku hukuman Pidana bagi yang melanggar, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 488 sampai dengan Pasal 544 di UU 07 tahun 2017 Tentang Pemilu” Ucap Irpan, Ketua Bawaslu Luwu. (*)