Banner 728x250
HukumPemilu

Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Luwu Teruskan Kasus Ketua dan Anggota PPK Bupon ke Penyidik

×

Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Luwu Teruskan Kasus Ketua dan Anggota PPK Bupon ke Penyidik

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan teruskan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang terjadi di Kecamatan Bupon ke penyidik kepolisian.

Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin, menyampaikan telah melaporkan Ketua PPK Kecamatan Bua Ponrang Ari Putra Daliman bersama anggotanya.

“Nanti penyidik yang menetapkan siapa yang jadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kecamatan Bupon ini” ucap Asriani, Senin (25/3/2024).

Ketua PPK Bupon bersama anggotanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Bawaslu Luwu mengenakan Pasal 551 Undang-undang nomor 7 tentang  Pemilihan Umum.

“Sesuai ketentuan Pasal 551 Undang-undang Pemilu tahun 2017 bisa didenda Rp 24 juta dan pidana penjara selama 2 tahun” ungkap Asriani

Bunyi Pasal 551 UU Pemilu tahun 2017 ialah anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Ihbupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Ari Putra Daliman bantah adanya pergeseran suara caleg.

Ari mengaku, sudah menjalankan prosedur pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sesuai dengan prosedur.

“Terkait kejadian di luar pleno saya tidak dapat berkomentar, dikarenakan tugas saya hanya memastikan segala prosedur  pleno berlangsung sesuai aturan yang berlaku dan itu sudah saya lakukan,” ungkapnya.

“Kemudian perlu di pertegas bahwa pada kolom D hasil memang tidak tersedia kolom tanda tangan Panwascam,” tambahnya.

Kata Ari, dalam salinan D.1 hasil rekapitulasi suara, memang tak berisi kolom tanda tangan Panwascam.

“Ini yang perlu saya pertegas kembali mengenai isi pemberitaan yg mengharuskan Panwascam bertanda tangan, bahwa format tanda tangan untuk Panwascam tidak ada di D.1 hasil rekapitulasi tingkat kecematan,” ujarnya.

Menurut Ari, selama pleno, ia tidak mendapatkan adanya pergeseran suara caleg.

“Untuk itu saya tidak tahu karena selama saya menjalankan pleno mulai tgl 18-22 di tutupnya pleno tidak ada keganjilan yg saya dapatkan,” tuturnya. (*)