Eksposindo.com | Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.5.3/3161/Bangda, perihal pelaksanaan kegiatan intervensi serentak pencegahan stunting di daerah yang dilaksanakan pada bulan Juni 2024.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo, Irsan Anugrah, SKM., MM, menyampaikan, bahwa ada beberapa kegiatan yang akan dilakukan berdasarkan surat edaran Kemendagri tersebut.
“Yang pertama itu, kita akan lakukan pendataan, penimbangan, pengukuran, edukasi kesehatan. Kemudian intervensi bagi catin (calon pengantin), ibu hamil, balita yang dilaksanakan di bulan Juni dan akan berkelanjutan kedepannya,” kata Irsan.
Setelah melakukan pendataan, kata Irsan, akan dilakukan intervensi sehingga seluruh catin, ibu hamil, dan balita akan menjadi sasaran.
“Kemudian catin mendapatkan pendampingan dan memastikan kehadiran ibu hamil dan balita bisa datang ke posyandu, seperti balita harus dipastikan diukur berat badannya menggunakan Antropometri,” jelasnya.
Antropometri ini, jelas Irsan, adalah sebuah alat yang digunakan untuk mengukur tumbuh kembang anak di posyandu.
“Intervensi ini serentak yang dimulai dari catin, ibu hamil dan Balita kemudian para kepala puskesmas memanggil stakeholder terkait memberikan arahan untuk bisa bersinergi bersama melakukan diskusi terkait arahan surat dari mendagri,” tandasnya.