Banner 728x250
Pemerintahan

Silaturahmi Dengan Kepala Desa se-Kabupaten Luwu, Muh. Saleh Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024

×

Silaturahmi Dengan Kepala Desa se-Kabupaten Luwu, Muh. Saleh Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar silaturahmi dengan Penjabat (Pj) Bupati, Muh. Saleh dan Kepala Desa se-Kabupaten Luwu, di aula Rujab Bupati, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Senin (03/06/2024).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Luwu, Muh. Saleh menegaskan, jika ia bagian dari keluarga besar Pemerintah Desa.

“Tugas pokok saya itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan, jadi saya bagian dari keluarga besar Pemerintah Desa yang diberikan tugas tambagan dan amanah untuk mengaeal masa transisi pemerintah di Kabupaten Luwu untuk menjabat sebagai Bupati,” ucapnya.

Baca Juga:  Hari Keempat Pasca Banjir dan Longsor, Pemkab Luwu Optimalkan Penyaluran Bantuan Melalui Jalur Darat

Melalui silaturahmi ini, lanjut Saleh, dapat menjalin silaturahmi yang intens dengan kepala desa serta meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat.

“Kepala Desa adalah aparat terdepan sebagai tokoh sentral kita yang ada dibawah sehingga mudah-mudahan dengan sinergi yang baik kita wujudkan Kabupaten Luwu yang baik, maju dan mandiri,” harap Pj Bupati Luwu.

Kegiatan yang dilaksanakan itu juga dirangkaikan dengan sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa. Terkait itu, Muh. Saleh mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang mendapatkan tambahan masa kepemimpinan selama 2 Tahun.

Baca Juga:  Diduga Tidak Sesuai Aturan, Warga Desa Lare-lare Tuntut Pemilihan BPD Ulang

“Kita akan melakukan proses setelah ada petunjuk teknis turunan dari Undang-undang tersebut dan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai amanah undang-undang nomor 3 tahun 2024,” terangnya.

“Yang jelas, sepanjang itu tidak keluar dari regulasi aturan dan turunan dari undang-undang ini pasti akan kita tindaklanjuti. Yakin dan percaya bahwa tidak ada Kepala Desa yang akan dirugikan sepanjang sesuai dengan aturan yang diamanahkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 ini,” imbuhnya.

Hadir dalam kegiaan tersebut Kepala Desa se-Kabupaten Luwu, Kepala Dinas DPMD Kasmaruddin. Kepala Dinas Pendidikan Andi Palanggi, Inspektur Kabupaten Luwu Ahmad Awwabin, dan Kepala BPKD Alamsyah. (*)