Banner 728x250
Hukum

Dua Minggu Sudah Dilaporkan, Pelaku Pengroyokan di Kampus Uncok Palopo  Belum Ditangkap Polisi

×

Dua Minggu Sudah Dilaporkan, Pelaku Pengroyokan di Kampus Uncok Palopo  Belum Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Pelaku dugaan pengeroyokan mahasiswa Universitas Cokroaminoto (Uncok) Palopo di Jalan Anggrek Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara yang  dilaporkan orang tua korban ke Polres Palopo pada 20 Mei 2024 yang lalu belum ditangkap

Hngga  Senin, 3 Juni 2024 pelaku dugaan pengroyokan yang dilakukan oleh oknum Mahasiswa Uncok ini belum ditangkap, makanya korban beserta keluarga mendesak pihak Polres Palopo mengusut tuntas kasus tersebut. 

Korban pengroyokan juga merupakan mahasiswa di Universitas Cokroaminoto Palopo, warga Kecamatan Bua Kabupaten Luwu.

Selain itu, orang tua korban meminta pihak kampus memberikan sanksi akademik kepada pelaku, yakni mengeluarkan pelaku dari kampus.

Hal tersebut diungkapkan Irfan yang merupakan orang tua korban pengeroyokan saat dihubungi media melalui telepon, Senin, 3 Juni 2024.

Pada Laporan Polisi yang dilaporkan oleh orang tua korban, menceritakan, saat itu anaknya masuk ke dalam kampus Uncok untuk menyelesaikan masalah akan tetapi korban langsung dipukul oleh banyak orang dalam kampus.

Akibat pengeroyokan tersebut korban dirawat di Rumah Sakit karena muntah-muntah dan mengalami rasa sakit di bagian kepala. 

Irfan berharap agar pihak Polisi pro aktif dalam menangani kasus ini, serta meminta pihak kampus untuk mengeluarkan pelaku Pengeoyokan dari kampus.

“Kami dari keluarga sangat berharap pihak Polres Palopo untuk segera menangkap pelaku pengroyokan ini dan meminta pihak Uncok untuk memberikan sanksi DO kepada para pelaku” ucap Irfan.

Ia juga mengatakan, bahwa pihak kampus juga sudah memberikan bukti rakaman CCTV pengeroyokan ke Polisi, tapi sayangnya, sampai saat ini, belum ada satupun pelaku yang ditangkap.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP. Sayid Ahmad saat dikonfirmasi media via WhatsApp menyampaikan jika pelakunya masih dicari.

“Masih sementara dicari” singkatnya. (*)