Toko Modern Menjamur, Komisi II DPRD Luwu Warning OPD Terkait, Jangan Bunuh UMKM Lokal

Irfan menambahkan jika menjamurnya minimarket di Kabupaten Luwu sebenarnya bisa dibatasi. “Kami bisa membentengi, bukan berarti terbitnya OSS kita bisa berusaha sebab ada hal lainnya yang yang harus dipenuhi” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas PTSP, Rahmat Andi Parana dalam pertemuan itu menjelaskan soal mekanisme pengajuan izin dimana pihak minimarket mengurus izin tersebut secara online.

“Amanat undang-undang cipta kerja mengamanatkan pemberian kemudahan bagi pelaku usaha, terkait maraknya usaha minimarket ini adalah dampak dari kebijakan pemerintah pusat karena sistem OSS yang bisa dilakukan siapa saja,” ujar Kabid Perizinan

Untuk tahun ini sendiri sebanyak 12 minimarket yang mengajukan permohonan.

Terkait perizinan sendiri dibenarkan oleh perwakilan Indomart Marsel “Kami mengajukan izin ke PTSP untuk diarahkan mendaftar melalui OSS, untuk Indomart sendiri jumlahnya ada 25 unit,” jelasnya.

Setelah mendengar masukan berbagai pihak, rapat tersebut menyimpulkan akan melakukan peninjauan kesejumlah minimarket yang ada di Kabupaten Luwu.

“Kesimpulannya bagi yang melanggar akan kita tutup, sementara yang sudah beroperasi akan kita arahkan untuk bisa mengakomodir usaha dari pelaku umkm lokal,” ujar ketua Komisi II, Sulaiman ishak. (*)