Toko Modern Menjamur, Komisi II DPRD Luwu Warning OPD Terkait, Jangan Bunuh UMKM Lokal

Saat ini kata Ruddin Sibutu, pemerintah lagi gencar-gencarnya melakukan pemulihan ekonomi akibat terpuruk di masa Pandemi Covid.

Makanya kata Ruddin Sibutu, pelaku UMKM lokal apalagi kios-kios kecil milik warga itu tidak boleh diredupkan apalagi kalau sampai dimatikan akibat menjamurnya toko modern ini.

“Hal itu sudah terjadi di daerah saya di Walmas (Walenrang-Lamasi) di Tanete ada 3 kios milik warga lokal yang selama ini terbuka namun perlahan redup dan 2 kios sekarang itu sudah tutup, yang satunya masih buka karena agen BRILink tapi tetap saja jualan dalam kiosnya sudah tidak laku lagi” geram Ruddin Sibutu.

Kenapa terjadi demikian kata Ruddin Sibutu, karena disamping 3 kios tersebut dibangun toko modern.

“Saya tidak melarang pendirian toko modern, tapi pendiriannya itu harus dibatasi dan diatur agar pelaku UMKM lokal juga bisa berkembang” cetus Ruddin Sibutu.

Dalam pertemuan itu terungkap jika sejumlah minimarket yang telah beroperasi di kabupaten Luwu, hingga saat ini belum melengkapi izin.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Luwu yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa sejak Januari 2022 dinas PUPR Luwu belum mengeluarkan satupun izin persetujuan pembangunan gedung.

“Kalau kami dari Dinas PUPR Luwu, izin yang diberikan ke kami yakni izin Persetujuan Pembangunan Gedung, sampai saat ini belum ada satupun izin persetujuan gedung yang kami keluarkan sejak Januari,” ujar Irfan dalam pertemuan itu.