News  

Minimarket Menjamur di Luwu, FP2KEL Desak DPRD Hearing DPTSP

Eksposindo.com | Satu lagi minimarket yang beroperasi di Kota Belopa, Minimarket tersebut berada Didekat SMAN 1 Luwu dan baru beroperasi pekan lalu. Keberadaan minimarket tersebut menuai kiritikan masyarakat, sebab jumlah minimarket saat ini telah menjamur di Kabupaten Luwu serta di ibu kota  kabupaten Luwu, Belopa.

Dalam kurun waktu beberapa tahun di Kabupaten Luwu, puluhan mini market bermunculan. Ibarat jamur di musim hujan, bisnis retail ini bermunculan hampir diseluruh di kecamatan di Kabupaten Luwu. Kondisi ini dinilai akan mengancam perputaran ekonomi lokal di kabupaten Luwu.

Terkait hal itu, Kordinator FP2KEL Luwu, Ismail Ishak berharap agar pemerintah daerah mengambil sikap tegas terkait banyaknya minimarket, serta tindakan tegas kepada minimarket yang kerap melanggar arahan Bupati.

“Kehadiran mini market saat ini sangat menjamur mulai dari kecamatan Larompong hingga Walenrang Utara. Di Belopa ada lagi bertambah, harusnya ditegasi yang seperti ini, buat jarak ideal agar tidak menggangu usaha masyarakat. Di Belopa dan Belopa Utara saja tahun ini ada 4 minimarket baru yang beroperasi. Ada apa ini?” Ungkapnya, Minggu 4 September 2022.

Ismail mengatakan memang tidak ada larangan berkompetisi di dunia usaha, akan tetapi persaingan bisinis usaha ini menjadi tidak sehat karena Pedagang kaki lima yang hanya memiliki modal usaha terbatas akan tergilas melawan mereka yang bermodalkan ratusan juta hingga milayaran rupiah. ” Pertanyaan selanjutnya, dimana peran pemerintah untuk melindungi masyarakatnya?, ” Katanya.

Tidak hanya membunuh secara perlahan-lahan pedagang kecil,  keberadaan mini market yang menjamur ini juga berpotensi menggagalkan program ‘3R’ (ramaikan pasar) Pemkab Luwu, yang nota bene sudah mengeluarkan anggaran puluhan milyar untuk membangun pasar Belopa maupun pasar tradisional di kecamatan-kecamatan.

“Anggaran puluhan milyar digunakan untuk membangun pasar Belopa dan pasar tradisonal di kecamatan-kecamatan. Kehadiran mini market disekitar permukiman penduduk justru membuat masyarakat enggan lagi ke pasar tradisional, sehingga pasar pun akan sepi dan tidak lagi banyak pengunjungnya, sehingga mati dan tidak berfungsi lagi seperti masa lalu, dimana pasar tradisional dijadikan sebagai pusat perputaran ekonomi di daerah. ” Tandasnya.

Terkait hal itu, Ia meminta agar DPRD Luwu memanggil Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) untuk melakukan hearing soal kemudahan Izin pembangunan minimarket. Ia juga meminta agar PTSP memperjelas Izin membangun tiap minimarket, apakah sudah sesuai peruntukannya.

“Kami meminta agar DPRD melakukan hearing, panggil  Dinas PTSP. Kemudian kita liat perbup apakah sudah sesuai dengan maksud dan tujuan pembangunan minimarket itu, mulai dari izin dan lainnya, termasuk IMB nya. Terlalu mudah PTSP memberikan izin,” jelasnya. (*)