Banner 728x250
Pemilu

Panwaslu Se-Kabupaten Luwu Ikuti Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu

×

Panwaslu Se-Kabupaten Luwu Ikuti Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Acara yang digelar di Hotel Mulia Indah, Kota Palopo, Selasa, 7 – 8 Desember 2022 ini diikuti oleh Ketua dan anggota Panwaslu se Kabupaten Luwu.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu  Kabupaten Luwu Asriani Baharuddin. SH, MH.

Dalam sambutannya, Komisioner Bawaslu Luwu itu menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terkait produk-produk hukum atau aturan  tentang Pengawasan Pemilu.

Baca Juga:  Sekda Palopo Gelar Rakor Pemantapan Tim Desk Pemilu 2024

“Sebagai pengawas Pemilu tentunya Panwaslu harus mampu memahami peraturan dalam penyelenggaraan Pemilu” ungkap Asriani, Rabu, 7 Desember 2022.

Asriani berharap, setelah mengikuti sosialisasi ini Panwaslu bisa  menyamakan pemahaman terkait Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Luwu, Kaharuddin S.Si, M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu ini digelar untuk kepentingan penguatan lembaga kita.

“Dalam kelembagaan, Panwaslu itu adalah bagian dari anatomi tubuh Bawaslu” ucapnya.

Baca Juga:  Bawaslu Luwu Gelar Sosialisasi Produk Hukum Bawaslu Untuk Pengawas Pemilu Ad Hoc 

Sehingga semua itu menurut Kaharuddin, kita berharap melalui acara ini, Panwaslu bisa meningkatkan penguatan ditingkat kelembagaan.

Sementara itu yang hadir sebagai Narasumbet, selain Komisoner Bawaslu Luwu, hadir juga Dr. Andi Syahwiah A. Sapiddin, Abhan S.H., M.H., sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. (*)