Eksposindo.com | Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Muh. Saleh diduga melakukan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang dengan menunjuk Drs. H. Rahmat sebagai Pelaksana Harian sebagai Kepala BKPSDM Luwu.
Rahmat sendiri saat ini menjabat sebagai Asisten Adm. Umum Setda Kabupaten Luwu.
Tindakan yang diduga melanggar aturan tersebut yakni dengan menerbitkan surat perintah pelaksana harian pada Selasa 5 November 2024 kemarin.
Saleh melakukan hal itu setelah Kepala BKPSDM Luwu menjadi tersangka pelanggaran Pilkada yang diduga mengkampanyekan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu.
Maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Muh. Saleh juga melanggar PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam prores penegakan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Andi Muhammad Ahkam Basmin belum menerima surat pemberhentian dari jabatannya sebagai Kepala BKPSDM Luwu difinitif.
Selama proses pengadilan, Ahkam aktif menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Kepala BKPSDM Luwu difinitif.
Asisten Adm. Umum Setda Kabupaten Luwu, Rahmat saat dikonfirmasi media mengaku jika SK Plh tersebut sudah terbit.
“Sudah” jawabnya singkat, Rabu, 6 November 2024.
Sementara, Pj Bupati Luwu, Muh. Saleh yang dikonfirmasi terkait maladministrasi yang ia lakukan tidak memberikan jawaban apapun. (*)