Eksposindo.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Luwu lakukan pengawasan melekat proses pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu di Kantor KPU Kabupaten Luwu. (29/08/2024)
Hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Irpan, SH.,MH, Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Asriani Baharuddin, SH.,MH dan Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Wahyu Derajat,S.Pd.I
Berdasarkan Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Luwu Berkas Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Yakni H. Patahudding – Devi Bijak Pawindu di Terima oleh KPU Luwu dengan menerbitkan surat tanda terima Nomor : 463/PL.02.2-BA/7317/2024 tanggal 29 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Irpan. SH.,MH Mengatakan Bahwa
Sampai hari ketiga Pendaftaran Bakal Calon Bawaslu Kabupaten Luwu melakukan pengawasan langsung dan melekat, serta melibatkan Pengawas adhoc baik tingkat Kecamatan Maupun Kelurahan/Desa.
” Ini hari terakhir pendaftaran pencalonan selain untuk memastikan prosedur dan regulasi yang berlaku tentu penguatan Pengawasan untuk mendeteksi potensi pelanggaran dengan Melibatkan pengawas adhoc yakni Panwascam dan PKD” ujarnya.
Lebih lanjut Irpan Menjelaskan sudah Tiga (3) hari kami Melibatkan Pengawas Adhoc tentu mereka memiliki pemahaman yang mendalam mengenai wilayahnya masing-masing.
Diketahui bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Patahudding – Devi Bijak Pawindu hadir di Kantor KPU Kabupaten Luwu pada Pukul 15.06 WITA, yang didampingi oleh Ketua dan Sekertaris masing-masing Partai Pengusung untuk mengajukan pendaftaran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu.
Sementara itu Kordiv P3S Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin pada pengawasan hari terakhir ini kembali menyampaikan jika pengawasan yang dilakukan selama 3 hari ini merupakan pengawasan terkait ketaatan atau kesesuaian prosedur yang dilakukan oleh KPU Luwu dalam menerima pendaftaran bakal calon Bupati dan bakal Calon Wakil Bupati.
“Selain pengawasan pengamatan berkas fisik bakal calon oleh KPU, kita juga mengawasi dan mengamati dokumen atau berkas bakal calon yang telah di upload di Sistem Imformasi Calon (SILON) apakah sesuai dengan dokumen aslinya atau tidak” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Asriani juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama Bawaslu dalam mengawasi Pilkada.
“Jika ada masyarakat menemukan atau mengetahui ada dugaan pelanggaran silahkan dilaporkan ke pengawas pemilihan terdekat, baik itu PKD, Panwascam atau langsung melaporkan ke Bawaslu” ujar Asriani.
Diketahui, Dihari terakhir pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu hanya ada 3 calon yang mendaftar.
Ketiga bakal calon tersebut yakni, Agus Salim – Erwin Barabba, Arham Basmin – Rahmat dan Patahudding – Devy Bijak. (*)
(*)