Eksposindo.com | Direktur RSUD Batara Guru dr. Daud Mustakim mengeluarkan keputusan pelarangan penggunaan kantong plastik di lingkungan rumah sakit, baik untuk pegawai maupun pengunjung, Selasa 27/08/2024
Aturan pelarangan penggunaan kantong plastik mulai diberlakukan pada tanggal 1 September 2024 dan dimuat berdasarkan keputusan direktur RSUD Batara Guru tahun 2024, nomor :800/315/RSUD-BG/VIII/2024 yang berisi,
1. Seluruh Pegawai dan Pengunjung di Lingkungan RSUD Batara Guru, Dilarang menggunakan Kantong Plastik.
2. Seluruh Pegawai dan Pengunjung di Lingkungan RSUD Batara Guru Wajib menggunakan Kantong Berbahan Baku Organik, Yakni Kantong Bahan Baku Organik, kantong yang ramah lingkungan, kantong kain dan kantong kertas yang dapat digunakan lebih dari satu kali.
Kepada awak media, dr. Daud Mustakim mengatakan, kondisi sampah di Luwu sangat memprihatinkan, khususnya di lingkungan RSUD Batara Guru. Tidak Kurang 500 orang tiap harinya berkunjung di RSUD dan belum termasuk pegawai RSUD.
“Sampah kita di Luwu sudah sangat Memprihatinkan, pengunjung RSUD tiap harinya tidak di bawah 500 orang, belum termasuk para pegawai, sehingga sampah di lingkungan RSUD dan sekitarnya banyak dan mungkin saja sebagai penyumbang sampah terbesar di Luwu,” kata dr. Daud Mustakim
Menurut Daud Mustakim, diberlakukannya kebijkan ini bisa mendidik masyarakat untuk meminimalkan sampah terutama Sampah plastik sehingga menciptakan ruang yang nyaman dan asri bagi pasien, pengunjung dan para pegawai RSUD.
“Semoga kami di RSUD, menjadi inisioator, untuk meminimalkan produksi sampah, ke unit -unit kerja yang lain, baik unit kerja pemerintah maupun swasta dan yang paling mungkin di pasar tradisional Belopa. Pada akhirnya nanti mungkin pemda buatkan Regulasi terkait produksi dan pengelolaan sampah,” tutup dr. Daud Mustakim