Banner 728x250
Hukum

Jaringan Pengedar Narkoba Lapas Palopo Jual Shabu Secara Online, Warga Bua Diciduk Polisi

×

Jaringan Pengedar Narkoba Lapas Palopo Jual Shabu Secara Online, Warga Bua Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Satres Narkoba Polres Luwu tangkap ‘AS’ (24) warga Desa Raja, Kecamatan Bua Kabupaten Luwu terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Shabu.

AS ditangkap polisi saat berada di kediamannya. Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Abdianto yang didampingi oleh Kanit Opsnal, Aipda Andi Agusram Lewa dan anggota Satres Narkoba Polres Luwu, Senin, 12 Agustus 2024.

Kasat Narkoba Polres Luwu IPTU Abdianto menjelaskan penangkapan ini berawal dari adanya laporan warga.

“Warga melaporkan jika AS biasa melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Bua, atas informasi tersebut maka kami bersama anggota melakukan serangkaian penyelidikan” ungkapnya.

Setelah penyelidikan kata Abdianto, Satres Narkoba langsung dilakukan melakukan penggerebekan di kediaman AS.

“Saat itu AS sedang berada di dalam kamar tidur miliknya. Saat ditangkap anggota kemudian lakukan penggeledahan di dalam rumah” ucap Abdianto.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Twinzz yang didalamnya berisikan 1 (satu) shacet ukuran kecil berisikan diduga shabu serta 1 (satu) batang kaca pireks ditemukan di atas kasur, sedangkan 1 (satu) buah kotak warna orange didalamnya terdapat 7 (tujuh) buah potongan pipet yang didalamnya berisikan diduga shabu ditemukan dibawa kolom ranjang/tempat tidur, sedangkan 1 (satu) buah kotak warna hitam (tempat potongan pipet warna orange dan shacet kosong) ditemukan diatas lemari pakaian.

Saat diinterogasi AS mengakui bahwa  ia meperoleh shabu tersebut dari RA yang saat ini berada di lapas kelas II A Kota Palopo.

“Barang tersebut ia jual melalui media sosial Instagram. Ketika ada yang ingin membeli barang tersebut AS kemudian ke lokasi yang ia telah sepakati dengan calon pembelinya dan menempel barang tersebut disuatu tempat. Setelah itu AS  mengirim gambar atau peta lokasi kepada calon pembelinya” tutur Abdianto.

Atas kejadian tersebut maka AS beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Luwu guna dilakukan proses lebih lanjut.

AS disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)