Banner 728x250
Hukum

Dendam Lama, Pelaku Dua Bersaudara di Luwu Tembak Korban Dengan Pistol

×

Dendam Lama, Pelaku Dua Bersaudara di Luwu Tembak Korban Dengan Pistol

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Satreskrim Polres Luwu amankan dua orang pria masing-masing bernama Anas (45) dan Nursaleh (39) warga desa Binturu, Kecamatan Larompong.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh menjelaskan, kedua pria tersebut diamankan setelah melakukan penembakan kepada SA pada 4 Agustus 2024.

“Kedua pelaku ini masih bersaudara, ia menembak korban SA karena dendam lama antara kedua orang tua korban dan pelaku,” katanya, Selasa (06/08/2024).

“Sebelum penembakan terjadi, korban menebang pohon yang ditempati oleh kedua pelaku memarkir motor mereka ketika memetik cengkeh di kebunnya. Setelah itu, kedua pelaku beriringan mengendari sepeda motor miliknya untuk memetik cengkeh, pelaku melihat korban juga mengendarai motor, dan kemudian mendahului korban kemudian memberhentikannya,” terang Muh. Saleh.

Korban, lanjut Kasat Reskrim Polres Luwu, sempat diacungi parang oleh Anas dan hendak mengayungkan parang tersebut ke korban, namun ditahan oleh korban dan seorang saksi lain.

“Namun dari arah depan, pelaku lainnya yaitu Nursaleh mengeluarkan sepucuk senjata api rakitan miliknya dan kemudian melepaskan tembakan kearah korban di bagian bawah telinga sebelah kanan,” kata Muh. Saleh.

“Karena tembakan itu, korban menderita luka dan masih menjalani perawatan pasca operasi pengangkatan proyektil. Kedua pelaku juga sudah kami amankan beserta barang bukti 2 pucuk senapan angin rakitan, sementara pistol rakitan yang digunakan oleh pelaku Nursaleh belum ditemukan, sebab pelaku membuangnya ke dalam sungai,” jelasnya.

Atas kejadian ini, kata AKP Muh. Saleh, kedua pelaku diancam Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 3 tahun, dan Pasal 55 56 KUHP. (*)