Banner 728x250
Hukum

Polisi Amankan Mempelai Pria Usai Lakukan Pesta Pernikahan di Luwu, Diduga Edarkan Narkoba

×

Polisi Amankan Mempelai Pria Usai Lakukan Pesta Pernikahan di Luwu, Diduga Edarkan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Satres Narkoba Polres Luwu lakukan penangkapan seorang pria MI (28) terduga pelaku peredaran Obat yang tergolong Daftar G di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu, Kamis 01 Juli 2024.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu IPTU Abdianto didampingi Kanit Opsnal Res Luwu Aipda Andi Agusram lewa.

Kasat Narkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto menyampaikan penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor  : LP/ A / 32 / VIII / 2024 / SPKT. Sat Resnarkoba/ Res Luwu/Polda Sulsel, tanggal 01 Agustus 2024.

Abdianto menyampaikan penangkapan ini berawal  dari adanya informasi Bea Cukai Kota Palopo, bahwa ada paket berisi Obat jenis Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol melalui jasa pengiriman TIKI.

“Dari informasi tersebut maka hari Kamis, 01 Agusutus 2024, sekitar pukul 10.00 wita kami langsung mendatangi kantor TIKI Belopa, yang terletak di Jl. Topoka, Desa Belopa, Kec. Belopa, Kab. Luwu” ucapnya.

Abdianto melanjutkan jika saat itu, salah satu petugas mencoba menghubungi nomor penerima yang tertera di paket yaitu AG alamat Desa Tabah Kec. Walenrang Timur, Kab. Luwu, kemudian petugas langsung menuju ke alamat tersebut.

“Selanjutnya salah satu petugas kemudian menyamar sebagai kurir dan mencoba menghubungi nomor penerima dari paket tersebut, yang mana penerima paket tersebut mengirimkan lokasi atau alamat lengkapnya melalui WhatsApp” jelasnya.

Kemudian lanjut Abdianto, petugas yang menyamar sebagai kurir menuju ke alamat yang dimaksud yaitu di Dusun Pappoko, Desa Tabah, Kec. Walenrang Timur,

Saat anggota yang menyamar jadi kurir tiba di lokasi petugas langsung menyergap MI yang saat itu baru usai melangsungkan pesta pernikahannya.

“Sekitar satu jam turun dari pelaminan MI kemudian di depan pelaminan bersama dengan keluarganya karena baru selesai langsungkan pesta pernikahan, saat itu juga anggota lakukan interogasi kepada terduga dan MI mengakui jika paket yang berisi obat golongan G tersebut adalah miliknya, dari pengakuannya barang tersebut ia pesan dari seseorang dari Kota Tangerang MI juga mengakui bahwa rencana obat tersebut untuk dijual kembali” ucap Abdianto.

Dari pengakuannya, MI menjual obat jenis Tryhexiphenidil (THD) dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tablet sedangkan Obat jenis Tramadol dijual seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) pertablet.

“Akibat perbuatannya itu terduga disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2023, tentang Kesehatan” 

Atas kejadian tersebut maka MI beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti 504 butir Obat jenis Tryhexyphenidil (THD), 8 strip Obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan 80 butir tablet, 1 buah plastik bening, 4 lembar plastik buble wrap warna hitam, 1 buah packing selonsong berbentuk bulat berwarna hitam terdapat bukti nomer resi pengiriman Tiki, 1 Unit Hp Android merek Oppo warna biru. (*)