Banner 728x250
Uncategorised

Kerap Ditegur dan Resahkan Warga, Tambang Galian C Yang Diduga Ilegal di Rantebelu Tetap Beroperasi, Polisi Belum Ambil Tindakan

×

Kerap Ditegur dan Resahkan Warga, Tambang Galian C Yang Diduga Ilegal di Rantebelu Tetap Beroperasi, Polisi Belum Ambil Tindakan

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Tambang galian C yang disebut tidak memiliki Izin (ilegal) di Desa Rantebelu, Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu mengundang keresahan warga. 

Betapa tidak, lokasi tambang yang berada di dekat pemukiman warga tersebut menimbulkan kebisingan dan polusi udara. 

“Kami jelas terganggu, suara alat beratnya keras dan jalan berdebu kalau musim panas, tapi jalanan licin kalau hujan. sudah sering ditegur aparat desa, tapi tidak dihiraukan,” kata seorang warga di Rante Belu kepada Wartawan

Hal senada diutarakan Kepala Desa Rantebelu, Musriadi saat dikonfirmasi Wartawan. Bahkan kata Musriadi, kemarahan warga pernah berujung protes. 

Baca Juga:  Hadapi HBKN, Pemkot Palopo Gelar Gerakan Pangan Murah

“Pernah mie diprotes oleh warga, tapi begitu mie dinda,” singkat Musriadi saat dikonfirmasi Via Whatsappnya pada Minggu, (11/2) siang. 

Melihat tanggapan kepala desa yang belum mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut, wartawan media ini berusaha melakukan konfirmasi pada tingkat kabupaten melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Hj. Enrika.

Sayangnya, mantan Kabag pemerintahan itu tidak dapat berbuat banyak, pihaknya tidak dapat menindak tegas meski dirinya tidak pernah mendapatkan konfirmasi soal izin operasi tambang tersebut. 

Baca Juga:  Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Rantebelu Larompong, Capai Omset 20 Juta Perhari

“Iye pernahmi kami tinjau, Yang jelas tidak pernah ada konfirmasi ke DLH terkait izin lingkungannya,” kata Enrika. 

Upaya DLH Kabupaten Luwu  melakukan tinjauan lapangan terkait  dampak lingkungan akibat tambang tersebut kemudian mogok di tengah jalan. Meski demikian, Enrika enggan membeberkan kepada Wartawan alasannya tidak melanjutkan prosesnya. 

“Sudahkah kita tanya sapa yang kelola,” balas Enrika saat ditanyai soal hasil penelusuran Dinasnya terkait tambang ilegal tersebut. 

Hingga berita ini diterbitkan, Wartawan media masih terus berupaya nelakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) Wilayah III Palopo, H Ezra Silalahi, dan Kapolres Luwu AKBP. Arisandi. 

Baca Juga:  Ancam Lokasi Persawahan, Warga Bajo Barat Demo Aktivitas Tambang Galian C di Daerahnya

Mengutip berbagai sumber, bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. 

Pelaku tambang galian c ilegal dapat dijerat dengan pasal 158, Undang-Undang RI nomor 3  tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancam pidana 5 tahun penjara. (*)