Eksposindo.com | Aliansi Forum Anti Mafia Tanah bantah adanya klaim kerjasama atau diarahkan oleh salah satu oknum LSM yang ada di Luwu saat menggelar aksi di depan Mapolres Luwu, Senin, 6 November 2023.
Jenderal lapangan aksi Aliansi, Zaidi mengungkapkan jika aksi yang digelar hari ini merupakan aksi murni dari pihak Mahasiswa Aliansi.
“Aksi ini murni dari aliansi mahasiswa tidak ada hubungannya dan tidak ditunggangi oleh oknum LSM manapun atau sekolompok orang” ucap Zaidi.
Zaidi mengungkapkan, sebelumnya itu beredar di salah satu media online bahwa aksi ini atas izin atau arahan dari salah satu oknum LSM.
“Tidak ada yang seperti itu dan kami kira pemberitaan itu melanggar kode etik jurnalis karena tidak pernah ada konfirmasi ke pihak kami, ini murni perjuangan aliansi mahasiswa untuk memperjuangkan hak-hak warga Latimojong yang telah dirampas haknya oleh oknum-oknum tertentu.
Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Forum Anti Mafia Tanah ini melakukan aksi unjukrasa depan Polres Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (6/11/2023).
Unjukrasa puluhan mahasiswa di depan Polres Luwu ini untuk mendesak Polisi segera menuntaskan penyidikan yang melibatkan Kepala Desa Rante Balla, Ety Kolobuntu dan menuntut mafia tanah di Desa Rante Balla segera ditangkap sebab merugikan masyarakat di sana.
Aliansi Anti Mafia Tanah ini menuding Kepala Desa dan Mantan Kepala Desa Rante Balla sebagai mafia tanah yang telah terjadi di Desa Rante Balla.
Ety yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Ranteballa diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala desa untuk menerbitkan surat keterangan tanah agar dapat gantirugi lahan dari PT Masmindo Dwi Area, perusahaan tambang emas di Kecamatan Latimojong.
Unjukrasa mahasiswa ini juga mendesak Polres Luwu, memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pembebasan lahan tanah milik warga di Kecamatan Latimojong. Mahasiswa menuding ada oknum atau mafia tanah yang terlibat dalam kasus ini.
Jenderal Lapangan Aliansi aksi Zaidi menjelaskan, Kepala Desa Rante Balla diduga menjual tanah warga dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah atas hak milik mencantumkan penggarap yang bukan pemilik asli tanah.
“Dalam proses pembebasan lahan di Latimojong didapati kondisi yang patut diduga menguntungkan beberapa pihak utamanya oknum pemerintah desa Rante Balla, dugaan itu muncul dari banyaknya SPPT yang terbit atas nama penggarap bukan pemilik lahan, dan kami menduga oknum pemerintah desa dapat imbalan,” ucap Zaidi.
Dirinya juga mengatakan agar pihak kepolisian menangkap Kepala Desa Rante Balla yang telah ditetapkan tersangka sejak lama namun belum dilakukan penangkapan.
Massa aksi juga mengungkapkan jika Kepala Desa Rante Balla tidak dilakukan penangkapan maka gelombang aksi aliansi Mahasiswa akan semakin besar.
Menurut informasi warga yang merasa dirugikan turut dalam aksi mahasiswa tersebut mengatakan, tanah mereka dipindahkan alihkan kepemilikannya dengan orang lain.
“Jadi tanah kami itu 5 rumpun. 4 rumpun belum dibayar. Kami menunggu tanda tangan Ibu desa malahan diganti orang lain,” kata salah satu warga.
Massa Aksi Mahasiswa ini menuntut Penjarakan Mafia Tanah, Kembalikan hak masyarakat pemilik asli tanah yang telah dikalim oknum mafia tanah, Rampas asset pemilik terduga pelaku mafia tanah.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Luwu, menyelidiki dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Ety, Kepala Desa Rante Balla, dalam penerbitaan SPPT.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan jabatan kepala desa. Kasus ini kemudian statusnya ditingkatkan kepenyidikan, namun belum menetapkan tersangka.
“Masih harus gelar perkara di Polda sebelum menetapkan tersangka,” kata AKP Muhammad Saleh, Kasat Reskrim Polres Luwu.
Saleh menambahkan, setelah gelar perkara, pihaknya akan langsung mengumumkan nama tersangkanya. (*)