Banner 728x250
Hukum

Bejat, Seorang Bapak di Luwu Tega Gauli Anak Kandungnya Bertahun Tahun

×

Bejat, Seorang Bapak di Luwu Tega Gauli Anak Kandungnya Bertahun Tahun

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Seorang bapak di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tega menggauli anak kandungnya sendiri sejak berusia 11 tahun.

Perbuatan bejat pelaku baru terungkap setelah korban memberanikan diri menulis selembar surat yang berisikan curhatan hatinya, lalu pergi meninggalkan rumah.

“Pelaku sudah kita amankan sekarang di sel Polres, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan tersangka,” kata AKP Muhammad Saleh, Kasat Reskrim Polres Luwu, Kamis (14/9/2023).

Dalam surat itu, korban meminta maaf pada ibunya, nenek dan saudara laki-lakinya karena pergi tanpa pamit dan mengaku sudah kotor, korban juga menyebut bapaknya sebagai pelaku agar tidak melakukan hal serupa pada adik perempuannya.

“Jadi perbuatan bejat pelaku baru terungkap saat korban pergi meninggalkan rumah dan ibunya meminta bantuan polisi melacak keberadaannya, nah saat itulah pelaku ditemukan di Luwu Utara kemudian korban bercerita perihal alasannya meninggalkan rumah dan peristiwa yang dialaminya,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban, anggota Polsek Bupon kemudian mengantar korban bersama ibunya membuat laporan di Polres Luwu beberapa pekan lalu. 

Tak berselang lama, Polisi kemudian bergerak ke Noling dan mengamankan pelaku.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban serta hasil visum et revertum dari rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan perbuatan bejat pelaku pernah menyetubuhi anaknya di PUSTU yang ada di Kecamatan Bupon. Selain itu pelaku juga pernah menjemput anaknya kemudian menghentikan motornya dan menyetubuhi anaknya di atas motor.

“Korban terpaksa melayani nafsu bejat bapaknya karena diancam. Pelaku mengancam korban akan membunuh ibunya jika melawan dan mengadukan perbuatannya,” ucap AKP Muh. Saleh.

Tersangka kini terancam pidana penjara paling singkat tujuh tahun dan dijerat pasal tentang persetubuhan dengan anak dibawah umur. (*)