Eksposindo.com – Pemerintah Kabupaten Luwu kembali melakukan Rapat Koordinasi dalam rangka pelaksanaan Aksi 4 Pencegahan dan Penanganan Stunting di aula Celebes Islamic School (CIS), Desa Taddette Kecamatan Belopa, Kamis 17 Juni 2021.
Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita dimana terhambatnya perkembangan fisik, otak dan organ lainnya akibat kekurangan gizi terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK), ciri-cirinya tubuh anak terlalu pendek dibanding anak lain seusianya
Pemerintah Pusat melalui PPN/Bappenas telah menetapkan 8 Aksi intervensi dalam pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di seluruh Indonesia.
Pada Aksi 4 ini, rakor dilaksanakan untuk membahas draft Rancangan Peraturan Bupati Luwu terkait peran desa dalam pencegahan dan penanganan stunting terintegrasi yang dihadiri oleh OPD lintas sektor, diantaranya Bappelitbangda, DPMD, Dinkes, Dinsos, Dikbud, Diskominfo serta Camat, Kepala desa dan Lurah
Kepala DPMD, H Bustan, dalam sambutannya mengatakan bahwa maksud dari Rancangan Peraturan Bupati yang akan di bahas terkait peran desa dan wewenangnya dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting
“Maksud dari Peraturan Bupati ini nantinya dapat dijadikan acuan secara konvergen bagi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Stunting tingkat Kabupaten Luwu, Kecamatan dan Desa sekaligus menjadi acuan bagi pihak terkait dalam rangka penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan stunting dan fasilitasi konvergensi stunting secara transparan dan akuntabel”, Jelas H Bustan.
Adapun diterbitkannya Peraturan Bupati Luwu ini bertujuan untuk mewujudkan komitmen dari seluruh pihak terkait dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan agar berperan aktif secara proporsional dalam proses pencegahan dan penanggulangan Stunting. Juga diharapkan tersedianya data 1000 HPK di Desa setiap tahunnya melalui Kader Kesehatan dan pemerintah Desa serta terkendalinya pencegahan dan Penanganan stunting melalui program 5 paket Konvergensi Stunting di Desa.
Tujuan lainnya adalah terfasilitasinya peran Lembaga Kemasyarakatan Desa yang terkait dalam proses pembangunan serta terfasilitasinya sistem perencanaan dan penyelenggaraan Pembangunan yang terintegrasi dari tingkat kabupaten sampai desa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan stunting. (*)