Banner 728x250
PalopoPeristiwa

Operator Alat Berat Dan Pemenang Gugatan Lahan Di Sampoddo Jadi Tersangka, Pengadilan Negeri Palopo Di Demo

×

Operator Alat Berat Dan Pemenang Gugatan Lahan Di Sampoddo Jadi Tersangka, Pengadilan Negeri Palopo Di Demo

Sebarkan artikel ini

Palopo, Eksposindo.com — Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan, di datangi ratusan pengunjuk rasa Selasa 05 Maret 2019.

Unjuk rasa ini dilakukan oleh keluarga terdakwa Mahaluddin yang menjadi tersangka dalam kasus eksekusi lahan di kelurahan Sampoddo pada bulan Juli tahun 2016 lalu.

Pengunjuk rasa meminta keadilan karena terdakwa Mahaluddin hanya bertindak sebagai operator alat berat yang dipekerjakan oleh pihak pemenang lahan saat eksekusi lahan dilakukan.

Selain Mahaluddin, pemenang gugatan lahan, M Nur juga dijadikan tersangka oleh penyidik, dan kasusnya juga sementara bergulir di Pengadilan Negeri Palopo.

Menurut Jumadil saudara dari Mahaluddin, bahwa saat eksekusi berlangsung dirinya ikut bekerja menyediakan alat berat dan menyaksikan semua proses yang ada.

“Saya saksikan betul bahwa Mahaluddin tidak bersalah karena hanya ditunjukkan dari pengadilan dengan pengacara pihak pemenang, permasalahannya kenapa cuma kakak saya yang dilibatkan, kok dia jadi tumbal, ungkap Jumadil.

Kalau keadilan mau diterapkan mestinya yang ikut pada saat itu yang terlibat mestinya dipenjara semua jangan cuma satu orang hanya operator saja,” kata Jumadil, kepada media saat berunjuk rasa di depan pengadilan Palopo.

Pada aksi unjuk rasa tersebut, istri Mahaluddin, Wiwik bersama 11 orang anaknya juga ikut berunjuk rasa, menurutnya suaminya tidak bersalah dengan apa yang telah dikerjakan karena hanya berperan sebagai operator alat berat saja yang bekerja sesuai dengan arahan, petunjuk dan perintah dari pengadilan dan pihak pemenang sengketa.

“Saya sangat kecewa dengan Pengadilan Negeri Palopo, karena suami saya itu tidak bersalah, diakan hanya bekerja sebagi operator yang mengikuti instruksi dari Pengadilan Negeri Palopo tetapi kenapa dia yang dipenjara,” ucap Wiwik, istri terdakwa Mahaluddin, saat ditemui di depan Pengadilan Negeri Palopo.

Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa, Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Ignasius Eko Purwanto menjelaskan bahwa semua proses peradilan telah berjalan sesuai aturan, pengadilan memiliki kewenangan menerima setiap perkara yang diajukan ke institusi yang dipimpinnya.

“Kami tidak boleh menolak setiap perkara yang masuk. Tugas kami hanya memeriksa dan memutus setiap perkara. kasus terdakwa Mahaluddin bergulir di Pengadilan Negeri Palopo barawal dari pelimpahan berkas perkara oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan ke kejaksaan Negeri Palopo,” ujarnya.

Kasus eksekusi lahan sampoddo pada Juli tahun 2016 lalu di kelurahan Sampoddo, kota Palopo dinilai salah objek eksekusi karena mengambil sebahagian lahan milik SPBU sehingga pemilik lahan SPBU melakukan gugatan dengan melapor ke Polda Sulawesi Selatan karena memiliki bukti kuat

Dari hasil laporan tersebut tenaga operator alat berat dinyatakan tersangka dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palopo. (*)