Eksposindo.com | Seorang wiraswasta di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, inisial A (34), nekat memalsukan dokumen istrinya berinisial H seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Palopo dengan cara membuat surat keterangan meninggal dunia demi mendapatkan kredit mobil.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayid Ahmad Aidid mengatakan kronologi kasus pemalsuan dokumen istri bahwa pada bulan Januari tahun 2024 terkait masalah pemalsuan identitas tersebut menurut pelapor atau korban yakni H diduga kuat adalah palsu.
“Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan memang benar dokumen yang diperlihatkan oleh H adalah palsu yaitu dokumen surat keterangan kematian, dan sudah ditingkatkan kepenyidikan untuk diproses bahwa cukup bukti suatu peristiwa pidana,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2024).
Lanjut Ahmad, dari proses penyidikan dapat kita ketahui bahwa Surat Keterangan tersebut benar digunakan oleh oleh terlapor inisial A untuk digunakan dalam hal permohonan untuk disetujui kreditnya.
“Terlapor A bermohon kredit kepemilikan mobil agar disetujui di salah satu lembaga pembiayaan atau leasing yang ada di Kota Palopo. Pelaku A setelah mengumpulkan dokumen untuk mengajukan permohonan kredit kepemilikan mobil ternyata ada salah satu syarat yang dibutuhkan yaitu persetujuan dari istri, karena hubungan antara suami dan istri renggang tidak ada komunikasi dengan istrinya sehingga timbul niatnya untuk merubah dokumen istrinya dengan cara membuat surat keterangan kematian,” ucap Ahmad.
Menurut Ahmad, oknum yang bekerja di lembaga pembiayaan atau leasing memberikan saran kepada A agar kreditnya bisa disetujui yakni AA.
“Kami juga menyelidiki salah satu orang yang memberi saran dan sesuai dengan dua alat bukti yang ada sehingga oknum tersebut kami tetapkan sebagai tersangka yang berinisial AA,” ujar Ahmad.
“Dari kasus ini setelah A membuat dokumen tersebut kemudian disetujui oleh AA karena menurut dia istrinya sudah meninggal sehingga kreditnya disetujui pada saat itu, namun faktanya istrinya masih hidup,” tutur Ahmad.
Ahmad mengatakan dari perkembangan kasus ini, pihaknya belum melakukan penahanan melainkan hanya dikenakan wajib lapor kepada Senin Kamis.
“Sambil menunggu berkas perkara kami rampungkan untuk dikirim ke JPU sambil menunggu petunjuk dari jaksa. Pelaku dikenakan pasal 263 tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas Ahmad.