Hukum  

Polisi Terus Mendalami Dugaan Tambang Galian C Ilegal Yang Menggunakan Alat Berat Milik Pemerintah

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan

Eksposindo.com | Satuan Reserse dan Kriminal  Polres Luwu masih melakukan penyelidikan dugaan tambang ilegal yang menggunakan alat berat milik Dinas Perikanan Kabupaten Luwu.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan, saat dihubungi media.

Jon mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan belum memasuki penyidikan.

“Kita belum sidik” kata Jon Paerunan, Jumat 19 Agustus 2022.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Luwu, Baharuddin, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di unit tindak pidana tertentu Satreskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (2/8/2022).

Baharuddin diperiksa di ruang unit II Tindak pidana tertentu, Polres Luwu.

Baharuddin diperiksa polisi, terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan tambang galian C ilegal di bantaran sungai Bajo, Desa Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo, Juli lalu.

“Sesuai undangan kita, hari ini kita panggil untuk klarifikasi,” kata AKP Jon Paerunan, Kasat Reskrim Polres Luwu, Senin (1/8/2022)

Alat berat milik dinas Perikanan digunakan di lokasi tambang tak berizin. Setelah ketahuan, alat berat Excavator itu, kemudian dibawa ke Belopa lalu diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baharuddin beralasan, Excavator itu dikembalilan ke Pemda karena rusak dan tidak dapat digunakan. Hal tertuang dalam surat penyerahan yang diterbitkan dan ditandatangani Baharuddin selaku kepala dinas Perikanan, ditujukan pada Sekretaris daerah kabupaten Luwu, Sulaiman.

Namun, alasan pengembalian alat berat ini kontradiktif dengan fakta di lapangan. Sebelum diserahkan ke Pemda, Excavator ini bekerja pada proyek Saluran Air di desa Tallang Bulawang, kemudian menambang secara ilegal di sungai selama tiga hari. Baharuddin juga tidak dapat merincikan jenis kerusakan yang dimaksud. (*)