Banner 728x250
Pemilu

Jelang Pemilu 2024, Panwaslu Bajo Sosialisasi Netralitas ASN 

×

Jelang Pemilu 2024, Panwaslu Bajo Sosialisasi Netralitas ASN 

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bajo lakukan sosialisasi Netralitas ASN, TNI, Polri di acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Acara yang berlangsung di Masjid ASYYIFA Desa Balla Kecamatan Bajo, Sabtu, 14 Oktober 2023 ini juga dihadiri oleh Pemdes Balla, Babinsa Balla, PPS Desa Balla serta tokoh masyarakat Desa Balla.

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah unsur aparatur negara yang bertugas memberi layanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata. 

ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat dan menciptakan Pemilu yang berkualitas Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024.

Baca Juga:  Satu Orang Anggota KPPS di Luwu Meninggal Dunia, Diduga Karena Kelelahan

Ketua Panwaslu Kecamatan Bajo Bahtiar yang didampingi oleh Nirwana Mangaribi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggran dan Penyelesaian Sengketa Panwas Bajo ini menyampaikan Netralitas ASN selalu menjadi salah satu isu yang banyak dibahas dalam setiap gelaran Pemilu atau Pilkada. 

Hal itulah yang menjadikan sosialisasi ini wajib untuk dilakukan bagi Bawaslu sebagai bentuk pencegahan.

“Kita ketahui bersama bahwa isu netralitas ASN ini menjadi persoalan klasik pada setiap gelaran Pemilu atau Pilkada makanya wajib bagi kami di jajaran Bawaslu untuk memasifkan sosialisasi untuk mencegah agar ASN tidak terjerumus dalan tindak pelanggaran yang berujung pada pelanggaran kode etik ASN atau proses hukum” terangnya.

Baca Juga:  Memasuki Tahapan Pemilu 2024, Pemkab, Forkopimda Luwu, KPU dan BAWASLU, Gelar Pertemuan

Bahtiar juga menyampaikan, seorang ASN dari awal pegangkatannya telah disumpah dan dituntut untuk netral, sehingga pada pelaksanaan tahapan Pemilu serentak tahun 2024 ini, Panwaslucam Bajo berharap agar jangan sampai ditemukan adanya keberpihakan  ASN pada salah satu Parpol atau calon tertentu.

Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki azas netralitas yang diamanatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Baca Juga:  Cooling System Jelang Pemilu 2024, Lulusan TNI Polri AKABRI 1990 di Sulsel Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Pemilu Serentak Tahun 2024 memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, akan digelar pada tanggal 27 November 2024. (*)