Banner 728x250
PILKADA

Bawaslu Luwu Temukan Pelanggaran Netralitas Kades, Aparat Desa dan Honorer di Tahapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

×

Bawaslu Luwu Temukan Pelanggaran Netralitas Kades, Aparat Desa dan Honorer di Tahapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Pada proses pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu yang berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus lalu,  jajaran Bawaslu Luwu secara melekat memberikan pengawasan untuk memastikan segala sesuatu sesuai dengan ketentuan. 

Sebagai langkah pencegahan, sebelum memasuki tahapan pendaftaran, Bawaslu Luwu telah mengeluarkan beberapa surat imbauan. Surat-surat imbauan tersebut ditujukan kepada Pj Bupati Luwu dan Kepala Desa se-Kabupaten Luwu, untuk mencegah adanya pihak-pihak yang berdasarkan ketentuan dilarang ikut serta atau terlibat dalam proses pendaftaran.

Baca Juga:  Pilkada, Tim ABM Resmi Daftarkan Calonnya di PDIP  Luwu

Dari hasil pengawasan tersebut, jajaran Bawaslu Luwu dalam hal ini Panwascam Belopa Utara menemukan pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam proses pendaftaran, di antaranya  yakni 1 Orang Kepala Desa , 1 orang Sekdes dan 2 Orang pegawai berstatus Pegawai Pemerintah  Non Pegawai Negeri (PPNPN). Sementara Panwascam Belopa juga menemukan 1 orang pegawai berstatus Pegawai Pemerintah  Non Pegawai Negeri (PPNPN).

“Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Luwu, tindakan yang dilakukan Kepala Desa dan Sekretaris Desa tersebut, diduga melanggar Netralitas yang mengacu pada Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024” ucap Koordinator Divisi P3S, Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin, SH, MH.

Baca Juga:  Bawaslu Luwu Lakukan Pengawasan Penyerahan Dokumen Bakal Calon Perseorangan Pilkada di KPU

Asriani menjelaskan, pengambilan kebijakan atas tindakan tersebut diteruskan ke Pj Bupati dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Desa dan Direktur Jenderal otonomi daerah Serta kepada Gubernur dalam Kapasitasnya jabatannya sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah.

“Sementara terkait tindakan 3 orang pegawai yang berstatus PPNPN di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu yang diduga melanggar,  juga telah diteruskan kepada Pj Bupati Luwu. Adapun kebijakan mengenai netralitas PPNPN diatur dalam SE MENPAN RB Nomor 1 Tahun 2023” tutur Asriani.

Baca Juga:  Ketua DPD PAN Luwu Ungkap 4 Nama Kader Yang Menguat Maju di Pilkada Luwu

Sementara itu Ketua Bawaslu Luwu Irpan, SH, MH menyampaikan sekaitan dengan hal tersebut, maka Bawaslu menekankan kepada pihak-pihak yang dalam ketentuan tidak boleh terlibat, untuk menahan diri dan menjunjung netralitasnya. 

“Mari bersama-sama Kita menjaga suasana aman dan damai dalam proses Pilkada di Kabupaten Luwu”, tutup Irpan. (*)