Eksposindo.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu memberikan warning kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Aparatnya di Kabupaten Luwu untuk tidak ikut Berpolitik praktis.
Tinggl beberapa Hari memasuki masa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu pada 27 -29 Agustus 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Bawaslu Luwu Mengingatkan Kepada ASN dan Kepala Desa untuk tidak ikut berpolitik praktis dalam Proses Pilkada Kabupaten Luwu, dengan tidak ikut dalam deklarasi dan pendaftaran pasangan calon di KPU.
Bawaslu Luwu juga sebelumnya telah melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran terkait Netralitas dengan memberikan Imbauan kepada Kepala Desa Se Kabupaten Luwu begitupula dengan ASN di lingkup Pemda Luwu telah Di Berikan Imbauan melalui PJ Bupati dan juga langsung kepada pihak terkait agar netral dalam setiap tahapan proses Pemilihan Kepala Daerah.
Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, SH, MH menyampaikan jika Kepala Desa dan ASN memiliki potensi yang sama melakukan tindakan yang tidak netral berupa membuat tindakan yang berpihak atau menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga dan atau pihak tertentu yang tidak sejalan dengan sumpah jabatannya.
“Kami perlu ingatkan kembali di Luwu sudah ada 7 ASN yang kami teruskan laporannya ke KASN terkait dugaan Netralitas, kemudian sudah ada 5 yang mempunyai putusan dari Komisi KASN dan udah ditindaklanjuti oleh Pj. Bupati Luwu terkait sangsi yang diberikan oleh KASN” tutup Irpan. (*)