Banner 728x250
News

Jelang Pendaftaran Calon Bupati, Bawaslu Luwu Warning ASN, Kades dan Aparatnya Agar Tidak Ikut Politik Praktis

×

Jelang Pendaftaran Calon Bupati, Bawaslu Luwu Warning ASN, Kades dan Aparatnya Agar Tidak Ikut Politik Praktis

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu memberikan warning kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Aparatnya di Kabupaten Luwu  untuk tidak ikut Berpolitik praktis.

Tinggl beberapa Hari memasuki masa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu pada 27 -29 Agustus 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Bawaslu Luwu Mengingatkan Kepada ASN dan Kepala Desa untuk tidak ikut berpolitik praktis dalam Proses Pilkada Kabupaten Luwu, dengan tidak ikut dalam deklarasi dan pendaftaran pasangan calon di KPU.

Baca Juga:  Tidak Quorum, Penyerahan Ranperda APBD 2024 Terkesan Dipaksakan, FP2KEL Nilai Ketua DPRD Luwu Paksakan Kehendak

Bawaslu Luwu juga  sebelumnya telah melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran terkait Netralitas dengan memberikan Imbauan kepada Kepala Desa Se Kabupaten Luwu begitupula dengan ASN di lingkup Pemda Luwu  telah Di Berikan Imbauan melalui PJ Bupati dan juga langsung kepada pihak terkait agar netral dalam setiap tahapan proses Pemilihan Kepala Daerah.

Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, SH, MH menyampaikan jika Kepala Desa dan ASN memiliki potensi yang sama melakukan tindakan yang tidak netral berupa membuat tindakan yang berpihak atau menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga dan atau pihak tertentu yang tidak sejalan dengan sumpah jabatannya.

Baca Juga:  Pendaftaran Pengawas Pilkada Dibuka, Dua Model Rekruitmen, Evaluasi Untuk Existing dan Pendaftar Baru 

“Kami perlu ingatkan kembali di Luwu sudah  ada 7 ASN yang kami teruskan laporannya  ke KASN terkait dugaan Netralitas, kemudian sudah ada 5 yang mempunyai putusan dari Komisi KASN dan udah ditindaklanjuti oleh Pj. Bupati Luwu terkait sangsi yang diberikan oleh KASN” tutup Irpan. (*)