Banner 728x250
Hukum

Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Masyarakat Cilallang Tuntut Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati 

×

Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Masyarakat Cilallang Tuntut Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati 

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Masyarakat Cilallang dengan lantang menyuarakan tuntutan mereka untuk keadilan atas pembunuhan brutal yang menimpa seorang wanita di Kecamatan Kamandre, Kelurahan Cilallang, Kabupaten Luwu. 

Tragedi mengerikan ini mengguncang masyarakat pada 12 Februari 2024 lalu ketika seorang pria yang diduga sopir angkutan umum, didakwa melakukan aksi keji tersebut.

Gelombang protes  memadati jalanan di depan kantor Pengadilan Negeri Belopa, dipimpin oleh M. Rifky, penanggung jawab aksi yang dengan tegas menuntut agar kejaksaan bersikap kooperatif dalam menegakkan hukum. 

“Kami belum pernah menyaksikan pembunuhan sekejam ini di Kabupaten Luwu. Pasal 340 KUHP harus diterapkan dalam kasus ini,” ujar Rifky.

Rifky menyampaikan, pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan berencana, dianggap paling relevan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal, yang bisa mencapai hukuman mati.

Peristiwa ini bermula dengan pertemuan tragis antara pelaku dan korban di kota Belopa. Pelaku mengajak korban dalam perjalanan menuju kota Palopo, namun dalam perjalanan, kendaraan dihentikan di daerah Bua. Di situlah horor dimulai, ketika pelaku melakukan kekerasan fisik yang brutal. 

Wajah korban dibenturkan ke dasbor mobil sebelum akhirnya ditikam dengan senjata tajam. Kehidupan wanita itu direnggut secara tragis, dan jasadnya dibuang tanpa belas kasihan di kawasan Sungai Makawa.

Aliansi ini menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. 

Mereka menyerukan keadilan dengan suara yang tak bisa diabaikan, memohon agar tidak ada lagi nyawa yang melayang sia-sia akibat kekejaman seperti ini. Penggunaan Pasal 340 KUHP, yang mengancam dengan hukuman mati, diharapkan dapat menjadi jawaban atas seruan keadilan dari masyarakat yang terluka.

Tragedi ini telah meninggalkan luka mendalam di hati masyarakat Kabupaten Luwu, dan mereka bersatu dalam satu suara: keadilan harus ditegakkan, dan pelaku harus menerima hukuman setimpal.

Sementara kasi Pidum Rini wijaya.SH Saat menemui massa Aksi Dalam wawancara dengan para demonstran, Rini menekankan pentingnya pembuktian yang kuat dalam kasus ini. 

“Kami masih dalam proses pembuktian yang lebih kuat terkait kasus ini,” ujar Rini Wijaya. “Pasal yang diberikan adalah Pasal 340 KUHP, yang kita tahu merupakan pasal terberat. 

“Kami ingin membuktikan secara detail di persidangan. Saat ini, kami belum bisa membuktikan 100% karena masih dalam tahap pembuktian. Namun, insya Allah, kami akan bantu semaksimal mungkin. Kami tidak berpihak kepada terdakwa tapi kepentingan korban menegakkan keadilan.” Ungkapnya.

Rini Wijaya  menjelaskan bahwa selain Pasal 340, kejaksaan juga memperkuat dakwaan dengan menggunakan Pasal 338 dan Pasal 285 KUHP. 

“Kami memperkuat dakwaan dengan tiga pasal ini. Kami harus membuktikan semuanya. Saya minta tolong, selama persidangan berlangsung, agar semua tenang supaya kami bisa fokus membuktikan dakwaan kami,” katanya.

Pada akhir wawancaranya, Rini  kembali menegaskan komitmen untuk mencari keadilan. “Kami di sini mencari keadilan. Mohon tenang selama sidang agar kami bisa berfikir jernih dalam membuktikan pasal-pasal yang kami tuntut. Kami tidak berpihak pada terdakwa, tapi kepentingan korban menegakkan keadilan.”