Banner 728x250
Hukum

Diduga Ulah Mafia Tanah, SHM Terbit Dengan Surat Tidak Bertuan

×

Diduga Ulah Mafia Tanah, SHM Terbit Dengan Surat Tidak Bertuan

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Ahli Waris Haking Korban Mafia Tanah dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penyerobotan tanah di tahbang polda Sulsel Yang Diduga dilakukan oleh Mafia Tanah. Berdasarkan SHM Nomor 02507 tanggal 14 Juli 2023 di terbitkan diobjek kebun miliknya yang di kelola sudah turun temurun.

Halmiah (Ahli Waris Haking) Saat di temui awak media  setelah di lakukan pemeriksaan atas dirinya pada hari kamis, 16  Nopember 2023 menyampaikan akan mengadu ke Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto agar oknum yang di duga terlibat penerbitan SHM Nomor 02507 tanggal 14 Juli 2023 di objek kebun miliknya di tindak tegas. 

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Luwu Tangkap Terduga Pengedar Shabu di Belopa

Didampingi kuasa hukum nya Yakni Aswandi Hijrah, S.H., M.H. Halmiah (Ahli Waris Haking) menceritakan awal mula kasus ini berawal saat Abdul salam melakukan pelepasan Hak atas tanah pada tahun 2008 kepada Abdul Djamaluddin Sake seluas 7.400 meter persegi dan Djonno Tandi Datu seluas 15.500 meter persegi dengan total keseluruhan yang dilepaskan 2.200 meter persegi berdasarkan Asli Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah berstempel P2 Tahun Surat Ipeda 1974.

FOTO: Surat Ketetapan luran Pembangunan Daerah. Blangko Rinci Stempel p2, Terbit Tahun 1974

Ini Suratnya yang berstempel P2 sambil menunjukkan ke awak media agar di publikasikan dan semua dapat mengetahui peristiwa hukum atas ulah Mafia Tanah. 

Baca Juga:  Maling di Makassar Gasak Harta Pemilik Rumah Yang Positif Corona

Kami sudah sejak lama bermaksud meningkatkan hak atas tanah yg kami kelola secara turun temurun berdasarkan Warkah Tanah di Dusun Leko, desa Bontomarannu yaitu Buku Daftar Pembayaran Iuran Pembangunan Daerah berletter PII tahun buku 1976 yang didalam buku itu lah terdapat keterangan perolehan hak Orang tua kami (Haking) seluas 0.89 Ha. ini salinan buku nya sambil menunjuk ke awal media. 

Kami mengurus berdasarkan Warkah Tanah yang punya asal usul sejak awal, kenapa Tanah kami di sertifikat Kan tanpa jelas Asal Asli Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah berstempel P2, tidak mungkin ada surat muncul lebih dahulu sebelum Warkah Tanah di buat. dan peristiwa pelepasan Hak atas tanah terjadi pada tahun 2008 ada apa tidak menggunakan otoritasi kepala desa Bontomarannu yah seperti surat keterangan tanah .

Baca Juga:  Motornya Dicuri, Emak-emak Ngamuk dan Serang Tersangka Saat Press Release

Surat tidak bertuan jika sudah menimbulkan hak kepemilikan hanya perbuatan Oleh seorang yang diduga mafia tanah . Kami tidak ingin peristiwa ini ada kegaduhan di lokasi objek untuk itu kami berjuang untuk tetap bertahan di objek kebun milik orang tua kami yang saat ini kami kelola sudah turun temurun hingga mendapatkan kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap.Tutupnya