Eksposindo.com | Bawaslu Kabupaten Luwu dibantu Satpol PP bersama TNI-Polri telah tertibkan lebih dari 100 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) selama dua hari.
Tindakan tegas dilakukan Bawaslu Luwu setelah memberikan kesempatan kepada pemilik APK/APS untuk melakukan penertiban mandiri hingga 10 November lalu.
Adapun area yang ditertibkan yakni sepajang jalan poros dari Kecamatan Larompong Selatan sampai Kecamatan Bua. Kemudian di hari kedua pada hari Sabtu ini, dilanjutkan di wilayah Walmas.
“Sebelum turun penertiban saya memberikan pengarahan bahwa adapun aang ditertibkan adalah APK yang telah terpasang sebelum dimulai masa kampanye sebagaimana dalam PKPU 15 TAHUN 2023 pada Pasal 69 yang mana Partai Politik dilarang melakukan kampanye sebelumnya masa tahapan kampanye dan pasal 79 dijelaskan Partai Politik hanya diperbolehlan melakulan sosialisasi pasca penetapan DCT tanggal 3 Nov 2023,” kata Ketua Bawaslu Luwu.
Adapun APS yang terpasang selama diarea terlarang sebagaimana yang diatur di Perda dan Perbup, dianggap mengangu ketertiban umum dan estetika, tidak luput dari penertiban.
“Untuk APK/APS yang terpasang di tempat umum yang kami tertibkan disimpan dibeberapa titik. Ada di kantor Bawaslu Kabupaten Luwu, ada diamankan di Sekretariat Panwascam Kamanre,” kuncinya. (*)