Eksposindo.com | Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Irpan, SH., MH hadiri kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu ,Kegiatan Tersebut akan di laksanakan Di seluruh Kecamatan Yang Ada di luwu Mulai dari tanggal 25 Agustus Sampai 2 September.
Kegiatan ini dilaksanakan di sekretariat masing-masing Panwaslu kecamatan yang melibatkan seluruh pengawas keluragan dan desa, dan pihak eksternal dalam hal ini PPK masing-masing kecamatan, Sabtu (26/8/2023).
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Irpan menyampaikan pengawas Pemilu disemua jajaran harus siap secara fisik, dan mental dan Menjaga Integritas dalam melakukan pengawasan pemilu.
Hal yang tak kalah penting adalah Persiapan secara pengetahuan termasuk diantaranya adalah terkait penanganan pelanggaran. Hal ini menjadi indikator profesionalitas pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan.
“Semakin dekatnya masa pemilihan setiap pengawas pemilu harus siap secara fisik dan mental. Tak kalah penting adalah Integritas dan pemahaman terkait aturan pemilu yang di dalamnya memuat penanganan pelanggaran,” kata Irpan
Namun sekalipun telah ada kesiapan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu perlu adanya kerjasama yang baik ditingkat internal. Hingga perlu ada pemahaman dan penerapan pola hubungan secara kelembagaan antara Panwaslu Kecamatan, pihak sekretariat, dan pengawas desa dan kelurahan.
“Kerjasama ini pula yang akan melahirkan profesionalitas bagi seluruh pengawas,” ungkap Irpan menjelaskan.
Sementara itu narasumber kegiatan Kaharuddin. A, S.Si., MH memberikan materi tentang penanganan pelanggaran. Menurutnya penanganan pelanggaran yang dilakukan pengawas pemilu merupakan satu hal penting bagi pengawas pemilu, karena menjadi satu ukuran tentang profesionalitas.
Secara kelembagaan pengawas pemilu wajib memiliki beberapa hal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Diantaranya; soliditas yang kuat secara internal disemua jajaran, integritas sebagai pengawas pemilu, dan profesionalitas yang berdasarkan kepada seluruh aturan pemilu yang berlaku.
“Semua hal ini harus dimiliki oleh seluruh jajaran pengawas pemilu di semua tingkatan. Hingga pengawasan pemilu dalam bentuk apapun dapat dilaksanakan secara profesional,” kata Kaharuddin.
Penanganan pelanggaran telah termuat dalam sejumlah aturan yang harus dipahami oleh pengawasan pemilu. Hingga dengan adanya pemahaman terhadap aturan setiap penanganan pelanggaran baik dalam bentuk laporan dan temuan dapat diselesaikan dan diputuskan sesuai dengan aturan.
Pada kegiatan juga dihadiri oleh Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketan (PPPS) Bawaslu Kabupaten Luwu, Asriani Baharuddin, SH., MH.
Sebagai koordinator divisi Asriani melakukan simulasi singkat penanganan pelanggaran kepada pengawas pemilu kecamatan yang juga melibatkan pengawas kelurahan dan desa. Diharapkan dengan adanya simulasi singkat ini, peserta dapat lebih memahami tentang penanganan pelanggaran. Hingga dapat melaksanakan dengan baik prosesnya dikemudian hari ketika terdapat pelanggaran
Diketahui kegiata Fasilitasi ini telah dilaksanakan tiga kecamatan dalam sehari dan dimulai pada Jumat, 25 Agustus 2023. Kegiatan ini akan berlanjut selama beberapa hari kedepan hingga keseluruh kecamatan di Kabupaten Luwu. (*)