Banner 728x250
Pemilu

KPU RI Tetapkan dan Umumkan 17 Parpol Yang Resmi Sebagai Peserta Pemilu 2024

×

KPU RI Tetapkan dan Umumkan 17 Parpol Yang Resmi Sebagai Peserta Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan dan mengumumkan 17 partai yang lolos verifikasi administrasi dan faktual.

Partai-partai yang lolos verifikasi administrasi dan faktual itu dinyatakan lolos sebagai peserta  Pemilu 2024.

Pengumuman Parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 14 Desember 2024.

“Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum,” jelas Hasyim Asy’ari.

Baca Juga:  Memasuki Tahapan Pemilu 2024, Pemkab, Forkopimda Luwu, KPU dan BAWASLU, Gelar Pertemuan

17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Sementara itu, terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat.

Untuk diketahui, dari 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi, hanya 9 parpol dilakukan verifikasi faktual.

Pada saat rapat pleno, dari 18 partai, hanya Partai Ummat yang tidak lolos verifikasi faktual provinsi di NTT dan Sulawesi Utara (Sulut) lantaran tidak memenuhi syarat.

Atas dasar itu lah, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga:  Tak Ada Pengajuan Permohonan Sengketa di Bawaslu Luwu Paska KPU Umumkan DCS Anggota DPRD

Berikut 17 partai yang dan nomor urut partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 :

  1. PKB (Partai Kebangkitan Bngsa)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasonal Demokrat (NasDem)
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. PKS (Partai Keadilan Sejahtera)
  9. PKN (Partai Kebangkitan Nusantara)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  12. PAN (Partai Amanat Nasional)
  13. PBB (Partai Bulan Bintang)
  14. Partai Demokrat
  15. PSI (Partai Solidaritas Indonesia)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. PPP (Partai Persatuan Pembangunan)
Baca Juga:  35 Berkas Bacaleg Golkar Luwu Memenuhi Syarat Dan di Terima Oleh KPU Luwu, Zulkifli : Kita Target, 1 Kursi Setiap Dapil

Selain itu KPU RI juga menetapkan 6 Partai Politik lokal Aceh yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota  tahun 2024 sebagai berikut :

a. Partai Aceh
b. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
c. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
d. Partai Darul Aceh
e. Partai Nanggroe Aceh
f. Partai SIRA (Solidaritas Independen Rakyat Aceh)