Eksposindo.com | Kepala Desa Pangi Kecamatan Bajo, Rismon angkat bicara terkait pemberitaan dirinya tentang adanya tanda tangan SK LPM yang diduga dipalsukan.
Saat ditemui media, Rismon menjelaskan bahwa SK LPM itu memang sudah ada melalui ketuanya sendiri sesuai nama tercantum di SK.
“Yang jadi ketua di SK itu atas nama Haerul Usman. Pada saat saya minta arsip SK, ketuanya sendiri yang lagsung bawa ke saya di kantor desa pada saat itu. Kebetulan ada permintaan arsip SK kader, PKK dan semua SK2, Termasuk LPM mau dikumpul” ucapnya, Rabu 10 Agustus 2022.
Rismon juga menjelaskan bahwa, baru saat itu dia mengetahui, kalau SK LPM itu ada pada saat ketuanya sendiri yang membawa SK tersebut.
Sehingga Rismon mengherankan, adanya laporan kepolisian yang membuat dirinya jadi terlapor padahal dirinya tidak tahu menahu masalah ini.
“Saya tidak tahu sama sekali persoalan ini, SK LPM itupun saya ketahui ada, karena ketuanya sendiri yang datang membawa ke saya” ucap Rismon
Sehingga Rismon berharap adanya keadilan saat ditangani pihak kepolisian supaya namanya di mata warga dan masyarakat umum kembali baik karena adanya kesalah pahaman ini.
“Saya juga berharap agar pihak yang melaporkan saya itu bisa diberikan sanksi sebagai efek jerah supaya tidak ada lagi masalah di kemudian harinya” ungkap Rismon.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kades Pangi dilaporkan oleh Istri Almarhum Mantan kepala Desa Pangi Kecamatan Bajo Kabupaten Luwu ke Polres Luwu.
Kades Pangi ‘RM’, dilaporkan tanggal 15 Juli 2022 lalu atas dugaan pemalsuan tanda tangan almarhum suami dari Marpiyati yakni Mellong.