Eksposindo.com | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dirangkaikan dengan Sosialisasi Lindungi Hakmu periode Juni triwulan II tahun 2022.
Rakor yang digelar di Warkop D’Payung Belopa, 23 Juni 2022 ini dibuka oleh Ketua KPU Kab. Luwu ini dihadiri seluruh anggota KPU Kab. Luwu, turut hadir dari unsur Polres, Bawaslu, Dinas Dukcapil, DPMD, Bakesbangpol, Camat, Lurah, Kepala Desa, Apdesi Kab. Luwu dan jajaran secretariat KPU Luwu.
Rakor PDPB Tahun 2022 Periode Juni dan Triwulan II ini sebagai kewajiban KPU Kab. Luwu untuk melaksanakanya sesuai dengan peraturan KPU No. 6 Tahun 2021.
Ketua KPU Kabupaten Luwu Hasan Sufyan menyampaikan, pada prinsipnya rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah upaya KPU Kab. Luwu menjalin kerjasama dengan stakeholder lainya untuk memberikan saran dan masukan agar data pemilih yang nantinya menjadi tahapan proses penyelenggaraan pada pemilu 2024 kedepan akan semakin akurat dan mutakhir dan Semakin terpeliharanya daftar pemilih, semakin baik jalannya Pemilu kelak.
“KPU Kab. Luwu akan terus memperbarui daftar pemilih yang berkualitas,” ujar Hasan Sufyan.
Pada Rapat Koordinasi Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut turut hadir Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Dr. H. Laode Arumahi, MH.
Kehadiran beliau dalam rangka melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
“Selain itu kehadiran kami disini guna melihat persiapan Bawaslu Kab/Kota dalam tahapan pemilu 2024 serta memonitoring proses pelaksanaan pendaftaran pemantau pemilu di Bawaslu Kab/Kota” ucap Laode Arumahi.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut hasil pemutakhiran Data pemilih berkelanjutan, Ketua Divisi Perencanaan, data dan Informasi, Adly Aqsha menyampaikan, proses Pemutahiran Data pemilih berkelanjutan yaitu progress NKK, proses Pencermatan Data DPMD hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala desa, proses pencermatan data Pemadanan, Data ganda dan data meninggal Dunia dari KPU RI dan Kemendagri serta mensosialisasikan Aplikasi Lindungi hakmu pada peserta Rapat Koordinasi. (*)