News  

DPRD Hearing KPUD Luwu, Ada Apa?

Eksposindo.com | KPU Luwu penuhi panggilan DPRD Luwu untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Luwu Senin, 7 Maret 2022, terkait dengan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2022.

Terkait RDP tersebut Adly Aqsha sekaligus ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi merespon dan menghadiri undangan tersebut yang didampingi oleh Anggota KPU Samsir Gamang, Kasubag Teknis dan hupmas asrinah,dan staf Andi alif, hadir pula pada kegiatan tersebut pimpinan dan anggota komisi 1  Nur Alam tagan, H. Lahmuddin, Ridwan Bakokang dan Anton, turut hadir bapak Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Andi Darmawangsa.

Adly Aqsha yang hadir mewakili KPU Kabupaten Luwu menjelaskan terkait dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2022, bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sudah dimulai sejak 2020.

Adly juga menjelaskan bahwa tantangan yg dihadapi KPU Kabupaten Luwu meski dimasa pandemi ini tetap melaksanakan yang menjadi kewajiban KPU Kabupaten Luwu namun tidak mengurangi semangat dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini.

“Data pemilih berkelanjutan saat ini berjumlah 259.031 untuk periode Februari tahun 2022, saat ini kami menyusun dan berkoordinasi, komunikasi dengan stakeholder terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk bulan maret” ucap Adly.

Adly juga berharap bahwa dukungan dari DPRD Kabupaten Luwu terkait dengan warga yg belum rekam E-KTP, bahwa kami pernah menghapus data pemilih yang tidak memenuhi syarat yaitu pemilih yg terdaftar namun belum melakukan perekaman elektronik ada sekitar 3000 lebih dan hal ini kami sudah koordinasikan dengan pihak Disdukcapil kabupaten Luwu.

Lanjut Adly, bahwa saat ini ada aplikasi mobile di Play Store  yaitu lindungi hakmu terkait dengan penduduk yang belum terdaftar sebagai pemilih boleh mendaftarkan dirinya dalam aplikasi tersebut, kita berharap bahwa aplikasi ini menjadi kontrol pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebab masing-masing parpol akan memiliki hak aksesnya juga Bawaslu.

Terkait pertanyaan-pertanyaan pimpinan komisi I yang diketuai oleh Nur Alam Tagan pihaknya akan mendukung program KPU Kab. Luwu dan akan membantu mensosialisasikan kemasyarakat terkait dengan persoalan perekaman KTP elektronik dan juga aplikasi mobile yang dimaksud, karena ini sudah menjadi syarat utama sebagai pemilih wajib memiliki KTP elektronik.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Luwu Andi Darmawangsa menyampaikan bahwa data penduduk untuk semester awal itu berjumlah 372. 876, dan yang wajib KTP elektronik itu 258.278 dan data yang telah merekam KTP elektronik berjumlah 250.704.

Pimpinan Komisi I juga menyinggung terkait dengan penataan daerah pemilihan yang akan menjadi tugas KPU Kabupaten Luwu dalam tahapan pemilu kedepan, apakah ada penambahan daerah yang pemilihan dan kursi untuk kabupaten Luwu.

Dijawab oleh Adly bahwa terkait dengan penataan dapil yang memang menjadi fokus pekerjaan awal KPU Kabupaten Luwu akan sangat memperhatikan aspirasi masyarakat dan saran serta pendapat dari anggota DPRD Kabupaten Luwu, meski demikian tentu ini akan menjadi fokus kajian kami yang tentunya berawal dari soal legalitas atau aturan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penataan dapil tersebut, kita sudah mendengar jumlah penduduk yang disampaikan oleh pak kadis yang jumlahnya 372.876.

“Berdasarkan aturan bahwa 300.000 s/d 400.000 penduduk kursi kabupatennya berjumlah 35, nah untuk persiapan pemilu 2024 Kabupaten Luwu tidak memungkinkan untuk penambahan jumlah kursi sebab penambahan jumlah kursi didasari dengan jumlah penduduk” tutup Adly. (*)