Banner 728x250
Ekonomi

Tim Dinkes Luwu Tinjau Proses Pembuatan Gula Semut ‘gulaNA Professor’

×

Tim Dinkes Luwu Tinjau Proses Pembuatan Gula Semut ‘gulaNA Professor’

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com — Tim dari Dinas Kesehatan Luwu lakukan peninjauan proses pembuatan gula semut ‘gulaNA Professor’ untuk mendapatkan sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Peninjauan dan pengecekan tempat dan proses pembuatan Gula Semut ini dilakukan langsung di lokasi pembuatan Gula Semut ‘gulaNA Professor’ Kelompok Tani Hutan (KTH) Sepakat Desa Kaladi Darussalam Kecamatan Suli Barat Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan, Jum’at 05 Februari 2021.

Kabid Pelayanan Kesehatan Akivadahniar S, S.Km, M.Kes mengatakan kalau Dinkes sudah melakukan survey proses pembuatan Gula Semut untuk pengurusan izin Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT)

Baca Juga:  Gelar Pasar Murah, Ahyar Kasim : Bantu Ringankan Daya Beli Masyarakat

“Karena pengelolaan gula semut masih dikelolah secara manual maka produk gula semut ini harus ada izin PIRT-nya” kata Akivadahniar.

Dalam kunjungan Akivadahniar yang didampingi drg. Annisa Yahya, kabid SDK Dinkes Luwu bersama rombongan lainnya dari staff Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK) Kabupaten Luwu memeriksa beberapa aspek atau syarat untuk bisa mendapat izin tersebut seperti tempat produksinya, cara pengolahannya apakah sudah memenuhi syarat atau belum, beserta kemasan untuk mengetahui komposisi dari bahan baku tersebut.

Baca Juga:  Kelompok Tani Hutan di Luwu Dapatkan Bantuan Alat Produktif Dari Kementerian

“Yang ditinjau itu, Proses Pengolahan, Sarana & prasarana Produksi, Pekerja, Lingkungan dan Bahan baku” urainya.

Sementara itu pendamping Kelompok Tani Hutan Sepakat, Ismail Ishak mengatakan kalau pengembangan Gula Semut “gulaNA Professor” hasil produksi dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Sepakat Desa Kaladi Darussalam Kecamatan Suli Barat Kabupaten Luwu ini akan mengupayakan segala jenis izin yang dibutuhkan dalam pengolahan Gula Semut tersebut.

“Kita upayakan secepatnya  melengkapi sertifikat izin PIRT, menyusul BPOM, dan sertifikat HALAL-nya” ucap Ismail.

Baca Juga:  Realisasi Dana Desa di Luwu Rendah, FP2KEL Desak DPRD Untuk Hearing DPMD

Ismail menjelaskan kalau kelengkapan periizinan dari Gula Semut ini dibuat agar nantinya bisa dipasarkan lebih luas lagi.

“Semoga kedepan Gula Semut ‘gulaNA Professor’ bisa bersaing dengan produk-produk dari daerah lain” ucapnya.

Ismail menambah kalau Gula Semut ‘gulaNA Professor’ akan diupayakan supaya bisa menembus pasar baik nasional maupun secara global dan juga menjadi produk unggulan bagi daerah Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan. (*)