Banner 728x250
PILKADAPolitik

Pasangan Calon Bupati Lutim MTH – Budiman Terancam Didiskualifikasi di Pilkada

×

Pasangan Calon Bupati Lutim MTH – Budiman Terancam Didiskualifikasi di Pilkada

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com — Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Muhammad Thoriq Husler-Budiman Hakim terancam dilakukan diskualifikasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang.

Terancamnya diskualifikasi ini setelah kuasa Hukum pasangan bakal calon Irwan Bachri Syam dan Andi Muh Rio Patiwiti Hatta (Ibas-Rio), melaporkan ke Bawaslu Luwu Timur, Jumat (25/09/2020).   

“Kami keberatan keputusan oleh KPU Luwu Timur salah satu pasangan calon pada tanggal 24/09/2020 kemarin (Husler-Budiman red). Dimana pasangan itu tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon,” ungkap Anwar Ilyas Koordinator kuasa hukum Ibas-Rio ini.

Baca Juga:  Ibas-Rio Telah Ikuti Pemeriksaan Kesehatan di Makassar

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran dilakukan pasangan calon pada pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dari pasal 2 dan 3 di UU  Nomor 10 Tahun 2016, Ilyas menjelaskan, petahana dilarang melakukan mutasi dalam jangka enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Sedangkan ayat 3 disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

Baca Juga:  Tak Sejalan Dengan Partai, Kini Giliran Kader PBB Alihkan Dukungan ke IBAS - RIO di Pilkada Luwu Timur

“Sekarang ini kami telah mengajukan bukti sebanyak 44 sebagai bentuk permohonan pelaporan kami,” bebernya.

Ilyas menegasakan atas semua berkas laporan diajukan di Bawaslu Luwu Timur, KPU wajib melakukan diskualifikasi pasangan tersebut yang sudah ditetapkan kemarin.

“KPU wajib mendiskualifikasi pasangan calon itu dan aturan cukup jelas pada UU nomor 10 tahun 2016,” tegasnya.

Ilyas mengaku kasus ini juga pernah terjadi di beberapa tempat ada. “Tim kami pernah juga melakukan pengaduan seperti ini dan itu terbukti seorang petahana didiskualifikasi yakni Kabupaten Boalemo dan di Pilwalkota Makassar 2018 lalu,” ucapnya.

Baca Juga:  Masyarakat Tumpah Ruah di Pengukuhan Tim Pemenangan Ibas-Rio di Nuha

Dari tim Kuasa Hukum Ibas-Rio yakni Anwar Ilyas, Eko saputra, Muh. Tahir razak, Andi sukarno dan hardyanto pasingki.

Diketahui, KPU Luwu Timur telah menetapkan pasangan Muhammad Thoriq Husler- Budiman sebagai calon bupati dan wakil bupati Luwu Timur Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Selain itu, pasangan calon Husler-Budiman juga telah mendapatkan nomor urut 1 sesuai hasil penetapan. (*)