Luwu, Eksposindo.com — Unit Resmob dan Reskrim Polres Luwu amankan seorang pria pelaku yang setubuhi anak dibawah umur di kediamanya yang tinggal di Dusun Padang Lambe Desa Sumabu Kecamatan Bajo Kabupaten Luwu, Minggu 29 Desember 2019.
Berawal dari laporan keluarga, pria yang berinisial “R” (18) ini diamankan pihak kepolisian karena menyetubuhi “E” (15) anak yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Belopa AKP. Faisal Syam, mengatakan bahwa pelaku yang masih berstatus sebagai seorang pelajar dan masih duduk di Kelas XII SMK 2 Luwu ini diamankan pihak kepolisian dikediamannya.
Pelaku melakukan aksinya saat Ia mengajak korban ke pasar malam di Belopa namun ditengah perjalanan, pelaku justru membawa korban masuk ke kebun lalu menyetubuhinya, jelas Faisal.
Atas kejadian tersebut, pelaku kemudian di amankan dan di bawah ke Mapolres Luwu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (acc)