Banner 728x250
NewsPemilu 2019Pilpres

Polres Luwu : Polisi Yang Tidak Netral Akan Ditindak Tegas

×

Polres Luwu : Polisi Yang Tidak Netral Akan Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Luwu, Eksposindo.com –Kasipropam Polres Luwu. Ipda Ibrahim, memberikan penegasan kepada personil Polres Luwu untuk bersikap Netral dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2019.

Penegasan tersebut disampaikan Kasipropam Polres Luwu Ipda Ibrahim pada Apel pagi di halaman Mapolres Luwu Selasa 8 April 2019.

Dalam arahannya kepada peserta Apel, Kasipropam Polres Luwu menjabarkan, arahan Tim Supervisi Div Propam Mabes Polri pada hari Minggu 7 April 2019, bahwa “Netralitas Polri” merupakan harga mati, hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia, pada Pasal Pasal 12 huruf c, d dan e, menegaskan bahwa, setiap anggota Polri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, menggunakan hak memilih dan dipilih dan atau, melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. terang Kasi Propam.

Baca Juga:  Diduga Gauli Siswi SD, Oknum Kepala Lingkungan di Luwu di Lapor ke Polisi, Pelakunya Belum Ditangkap

Maka dengan Peraturan Kapolri tersebut telah jelas bahwa Polri dalam Pemilu “NETRAL”, untuk itu jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri terhadap peraturan Kapolri ini, maka akan ditindak tegas. ini pelanggaran kode etik profesi ancaman hukumannya bisa PTDH, tegasnya.