Banner 728x250
News

Tolak Aturan Baru JHT, Serikat Buruh KSPSI LUWU Ancam Akan Melakukan Perlawan Secara Masif

×

Tolak Aturan Baru JHT, Serikat Buruh KSPSI LUWU Ancam Akan Melakukan Perlawan Secara Masif

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Melalui aturan itu, kini dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan itu diteken Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.

Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa dana JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kemudian, pada Pasal 3 dikatakan, “Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun”.

Baca Juga:  Perusahaan Yang Tergabung di PT Masmindo dan PT BMS Ternyata Belum Tertib Aturan

Terkait persoalan itu, Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI Kab Luwu menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua.

Menurut Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Luwu yaitu Hidayat Jaya tidak menutup kemungkinan buruh secara bersama-sama akan turun aksi menyuarakan hal tersebut agar aturan tersebut dibatalkan.

Permenaker 2 Tahun 2022 bakal berlaku efektif 2 Mei 2022. “Hal tersebut masuk dalam tahap pembahasan para kaum buruh,” katanya.

Hidayat Jaya mengatakan, aturan tersebut sangat merugikan kelompok buruh karena pencairan JHT yang dikelola oleh Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan ketika buruh berusia 56 Tahun. Padahal, dia mengatakan, JHT merupakan tabungan hari tua yang iurannya dipotong dari upah buruh dan disetorkan ke Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh.

Baca Juga:  Polsek Bupon Gelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Hidayat Jaya mengingatkan, PP No 60 Tahun 2015 jo PP No 19 Tahun 2015 memperbolehkan buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri untuk mengambil JHT tanpa harus menunggu usia 56 Tahun. Ia menambahkan, buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri sangat membutuhkan uang untuk melanjutkan kehidupannya setelah tidak bekerja.

“Selama ini yang menjadi sumber dana buruh untuk melanjutkan hidup setelah di-PHK adalah uang Jaminan Hari Tua (JHT),” katanya.

Ia pun mengatakan, aturan JHT ini menambah panjang daftar kebijakan pemerintah yang sangat merugikan buruh.

Baca Juga:  Polisi Mengamankan Dua Unit Mobil dan Empat Motor, Di Lokasi Judi Sabung Ayam di Belopa.

“Sejarah kelam membuat kaum buruh merasa kebijakan pemerintah tidak ada yang berpihak kepada kaum buruh,” kata dia. 

Ia menambahkan, dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang, PHK masih cukup tinggi. Selain itu, tidak semua PHK mendapatkan pesangon karena UU Cipta Kerja telah mengurangi uang pesangon yang diterima buruh apabila terjadi PHK.

“Tahun ini upah buruh tidak naik, ditambah lagi aturan Permenaker 2 Tahun 2022 sangat merugikan buruh lengkap sudah penderitaan kaum buruh,” katanya.

Karena itu, SPSI Kabupaten Luwu mendesak Kemenaker untuk segera mencabut aturan tersebut. “Kami akan melakukan perlawanan secara masif baik secara hukum maupun dengan aksi-aksi yang akan kami lakukan, baik di kantor Jamsostek, maupun di kantor Disnaker ,” ungkapnya. (*)