Banner 728x250
Hukum

Kejari Luwu Warning Kepsek Pengelola Anggaran

×

Kejari Luwu Warning Kepsek Pengelola Anggaran

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com — Dinas Pendidikan kabupaten Luwu menggelar sosialisasi dalam rangka pengelolaan program swakelola yang akan dilaksanakan oleh para Kepala Sekolah untuk tahun anggaran 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula SKB Walenrang, Selasa 2 Maret 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba dalam arahannya mengatakan, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, memiliki tugas dan fungsi salah satunya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Ada fungsi pendampingan yang memang kita kedepankan, untuk menghindari kerugian dan penyimpangan keuangan negara. Olehnya itu, Kepala Sekolah selaku penanggungjawab pengelola keuangan negara, tentu ada resiko. Tetapi jangan sampai ada sikap niat jahat atau kesengajaan dalam rangka menimbulkan keuangan negara,” ujarnya dihadapan kepala sekolah.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Bisnis Ilegal Solar Bersubsidi, Oknum ASN di Palopo Ditetapkan Jadi Tersangka

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan,  Hasbullah mengatakan pihaknya akan menyiapkan laporan awal berkaitan dengan program itu. Ia juga meminta agar penerima program bisa melaksanakan swakelola sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

“Kami minta kepada seluruh kepala sekolah, agar mematuhi apa yang menjadi penyampaian dari kejaksaan negeri. Kami juga berharap agar kejari Luwu bisa melakukan pemantauan langsung terhadap program yang kami jalankan,” urainya. (*)