Banner 728x250
Pemerintahan

Kepala Bappelitbangda Luwu : RPJMD Merupakan Penjabaran Dari Visi, Misi dan Program Bupati

×

Kepala Bappelitbangda Luwu : RPJMD Merupakan Penjabaran Dari Visi, Misi dan Program Bupati

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com — Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 di aula pertemuan Kantor Bappelitbangda, Senin 01 Januari 2021.

Kepala Bappelitbangda Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin dalam laporannya mengatakan, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan indikasi kerangka pendanaan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan menggunakan empat pendekatan perencanaan pembangunan

Baca Juga:  Bupati Luwu Dukung Penuh Pencegahan dan Penanggulangan Stunting

“Empat pendekatan perencanaan pembangunan yang berorientasi pada proses, meliputi pendekatan teknokratik, partisipatif, politik. Adapun pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yang tercermin dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah (musrenbang) RPJMD”, jelas Achmad Awwabin

Sebagai upaya perluasan partisipasi publik dalam rangka proses perencanaan/pengambilan keputusan, penajaman, klarifikasi dan membangun kesepakatan terhadap perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah 2019-2024, yang mencakup :
1. Sasaran pembangunan jangka menengah daerah;
2. Strategi dan sinkronisasi arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah dengan pendekatan sesuai dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
3. Kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah;
4. Indikasi rencana program prioritas pembangunan jangka menengah daerah yang disesuaikan dengan kemampuan pendanaan;
5. Capaian indikator kinerja daerah pada kondisi saat ini dan pada akhir periode RPJMD;
6. Komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk mempedomani RPJMD dalam melaksanakan pembangunan daerah;
7. Sinergi dengan RPJMN dan RPJMD daerah lainnya. (*)