Eksposindo.com – Jelang berakhirnya masa kampanye tanggal 5 Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi di Kantor KPU Jl. Soekarno – Hatta KM. 02, Puncak Indah Malili, Jumat, 4/12/2020.
Rapat tersebut, terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) jelang masa tenang 6-8 Desember 2020.
Mulyanah Mulkin selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas KPU Luwu Timur menyebutkan, jika rakor sengaja dilakukan mengingat masa tenang Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 menyisakan beberapa hari lagi.
“Memasuki masa tenang Luwu Timur harus sudah steril dari Alat peraga kampanye dan bahan kampanye seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, stiker, kalender, dan atribut lainnya di semua titik se-Kabupaten Luwu Timur serta penonaktifan akun media sosial resmi pasangan calon” Sebut Mulyanah.
Ia menambahkan, hal yang sama berlaku pada mobil dibranding, menurutnya mobil branding yang tidak dibersihkan dari unsur kampanye tidak diperbolehkan melintas selama minggu tenang berlangsung.
Dalam kesempatan itu pula, Ia berpesan kepada para stakeholder agar bisa bekerja sama serta mampu menjaga kondusifitas pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, dengan mengikuti semua aturan berlaku.
“Kami berharap kepada semua yang hadir untuk bekerja sama menyukseskan Pilkada Damai, serta mampu menjaga sinergitas dan kondusifitas sampai penetapan pasangan calon terpilih nantinya” Tutup Mulyanah.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepolisian, TNI, Satpol PP, Bawaslu, L.O masing-masing pasangan calon, dan Ketua PPK se-Kabupaten Luwu Timur pukul 09.00 WITA. (*)