Banner 728x250
Aneka

Disaksikan Bupati Luwu, Kejaksaan Musnahkan 33 BB Perkara

×

Disaksikan Bupati Luwu, Kejaksaan Musnahkan 33 BB Perkara

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Kamis 9 Juli 2020, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).  Jumlah barang bukti atau barbuk tindak pidana umum yang dimusnahkan ini adalah barbuk dari 37 perkara tindak pidana.

Pemusnahan barbuk tindak pidana umum ini disaksikan dan dilakukan langsung Bupati Luwu Basmin Mattayang, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba,  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Belopa, Wakil ketua DPRD Luwu Sulkifli, Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani susanto,  Dandim 1403 Sawerigading Letkol Gunawan  dan segenap jajaran Kejari Luwu.

Baca Juga:  Syukur Bijak Meninggal Dunia, Bupati Luwu : Selamat Jalan Adindaku

“Kegiatan pemusnahan ini  rutin dilaksanakan kejaksaan negeri Luwu. Ada puluhan barang bukti yang kami musnahkan hari ini, termasuk barang bukti dari penggunaan jenis Narkotika, sebesar Rp 257,9 gram lebih,” kata Erny Veronica Maramba.

Sementara itu Bupati Luwu Basmin Mattayang dalam sambutannya berharap agar fenomena maraknya sabu-sabu dan minuman keras menjadi perhatian banyak pihak. Ia berharap ada sinergitas antara semua pihak untuk mengurai masalah itu.

“Saat baru dua bulan dilantik, saya langsung tutup kafe yang ada di Ulo-ulo. Karena disana tidak hanya menjual minuman kala itu, tetapi juga jual perempuan. Sementara banyak masalah itu karena 60 persen berdasarkan hasil survei, karena miras. Makanya kita harus atasi hal ini secara bersama,” jelasnya. (*)