Banner 728x250
News

Tak Miliki Izin THM dan Jualan Minol “PUBLIQ” Nekat Beroperasi

×

Tak Miliki Izin THM dan Jualan Minol “PUBLIQ” Nekat Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Makassar — Tempat Hiburan Malam (THM) berkedok resto dan kafe, Publiq masih beraktivitas hingga dini hari. Padahal, berdasarkan regulasi yang ada tidak memiliki izin, baik izin Minol maupun izin operasional.

Kepala Bidang Pelayanan Belakang Non Teknis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Andi Engka mengatakan, izin yang dimiliki Publiq Dine and Wine hanya sebatas izin resto dan kafe. Sementara minol dan operasional THM tidak dimilikinya.

“Publiq mengenai izin THM-nya tidak ada, yang kita keluarkan hanya izin Restoran dan Kafe,” ucap Andi Engka, Senin (9/12).

Baca Juga:  Kadis Lingkungan Hidup Hadiri Pelantikan dan Rakor BPH Forum Pecinta Alam Palopo

Menurut Engka, pihaknya tidak mengeluarkan atau menerbitkan izin operasional ataupun minuman beralkohol (minol) lantaran tidak sesuai regulasi. Berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2011, Klub malam dan Diskotik dilarang berada dalam radius 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah.

“Publiq ini, tempatnya dekat dengan Sekolah dan Rumah Sakit. Tidak bisa diterbitkan, kalau mau mereka terbitkan, rubah itu regulasi,” tegasnya.

Ditanya soal sanksi, sambung Engka, pihaknya hanya menerbitkan izin sementara untuk penindakan tempat hiburan berada di Dinas Pariwisata dan terkait Minol berada di Dinas Perdagangan.

Baca Juga:  Pihak BMS Bertemu Pimpinan DPRD Luwu Bahas Izin Pembuatan Jetty, FP2KEL : Ada Apa.?

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, Syahruddin mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap THM yang ada. Namun, dirinya masih menunggu koordinasi Dinas Pariwisata selaku teknis kepariwisataan.

“Kita akan tingkatkan pengawasan (THM), pasti kita lakukan. Tapi, itu melalui tim terpadu nantinya dengan Dinas Pariwisata dan Satpol PP,” ujar Syahruddin.

Lanjut Allu—sapaan akrabnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha THM maka akan diberikan sanksi dan menjadi kewenangan dari Satpol PP selaku tim penegak Perda Kota Makassar. (rls)