Banner 728x250
News

Bank BRI Unit Belopa Akui Sertifikat Agunan Nasabah Kredit Dana KUR Hilang, Kok Bisa?

×

Bank BRI Unit Belopa Akui Sertifikat Agunan Nasabah Kredit Dana KUR Hilang, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Sertifikat agunan Nasabah Bank BRI unit Belopa hilang di kantor BRI Unit Belopa. Hilangnya Sertifikat tersebut diketahui saat Nasabah meminta sertifikat miliknya, karena Dana KUR yang diambilnya sudah lama lunas.

Nasabah atas nama Rosdiana atas nama tersebut meminta kepada pegawai bank BRI Unit Belopa namun tidak memberikannya.

Hingga dua tahun sejak lunasnya kredit KUR tahun 2022 lalu sampai saat ini, pihak Bank BRI Unit Belopa itu belum kembalikan.

Mereka beralasan jika sertifikat itu hilang, dan berjanji akan mengganti dan membuatkan sertifikat baru.

Baca Juga:  Ketua Pemuda Muhammadiyah Luwu Kritisi  Peraturan Pemerintah Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

Sementara itu Pihak Bank BRI Unit Belopa akui sertifikat atas nama Shati yang dijadikan agunan pada 2022 silam tercecer dan hilang.

Hal itu diungkapkan oleh mantan kepala unit bank BRI Belopa, Andi Hilal yang menandatangani berkas permohonan kredit Dana KUR saat mendatangi rumah kediaman Rosdiana salah seorang ahli waris dari Shati di Lingkungan Cappa Padang, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Selasa (10/09/2024).

“Andi Hilal mengakui jika sertipikat rumah milik kami yang dijadikan agungan untuk permohonan kredit Dana KUR tercecer dan hilang saat ia masih menjabat sebagai Kepala Unit Bank BRI Belopa,” kata Rosdiana.

Baca Juga:  BRI Cabang Palopo Serahkan Bantuan Satu Unit Mobil Ambulance ke RSUD Batara Guru

Kepada Rosdiana, mantan Kepala Unit Bank BRI Belopa itu juga mengaku akan mengganti sertifikat yang dimaksud dengan yang baru.

“Tadi datang kerumah, meminta salinan dari sertifikat yang mereka hilangkan, katanya sebagai syarat pembuatan sertifikat yang baru. Dan kami diminta untuk menunggu terbitnya sertifikat baru selama 6 bulan,” ucapnya.

Informasi yang dihimpun, proses permohonan penerbitan setifikat yang hilang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) memakan waktu selama 40 hari kerja. 

Dari kejadian tersebut, sangat tidak wajar jika Sertifikat agunan Nasabah itu hilang atau tercecer di Bank milik pemerintah tersebut.

Baca Juga:  Rekruitmen Karyawan Tambang Emas Disorot, Diduga Harus Pake Orang Dalam dan Tidak Prioritaskan Pribumi

Bisa disimpulkan jika Manajemen Bank BRI Unit Belopa tidak beres, itu dibuktikan dengan hilangnya Sertifikat Agunan Nasabah yang merupakan surat berharga atau dokumen kepemilikan lahan yang sah. (*)

(*)