Eksposindo.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Adi Rahman, Kamis (29/08/2024).
Adi Rahman adalah pelaku pembunuhan berencana dan pemerkosa seorang wanita berinisial NAS yang terjadi pada 12 Februari 2024 lalu di Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Hukuman seumur hidup itu diputuskan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejaksaan Negeri Luwu berhasil membuktikan dan meyakinkan Majelis Hukum atas perkara pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang dilakukan terdakwa.
“Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan dakwaan kesatu Primair dan Dakwaan kedua penuntut umum, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap korban NAS,” kata Jaksa dalam sidang putusan tersebut.
Terdakwa Adi Rahman, lanjut Jaksa melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap korban di dalam mobil pada 12 Februari 2024 lalu.
Adapun Majelis Hakim yang menghadiri sidang putusan itu yakni, Harwansah, Wahyu Hidaya, dan Imam Seryawan.
Sidang putusan itu juga dihadiri oleh Panitera Irwan, Rini Wijaya selaku Jaksa Penuntut Umum dan Finie Opauline Eka Putri, Penasehat serta keluarga terdakwa Adi Rahman secara online. (*)