Banner 728x250
News

Ketua Pemuda Muhammadiyah Luwu Kritisi  Peraturan Pemerintah Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

×

Ketua Pemuda Muhammadiyah Luwu Kritisi  Peraturan Pemerintah Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Ketua Pemuda Muhammadiyah Luwu Zulkifli, yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Luwu tanggapi PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 Ayat (4) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, yang mengatur penyediaan Alat Kontrasepsi bagi siswa, menuai kontroversi.

Zulkifli mengaku, keputusan tersebut berpotensi menghancurkan generasi muda khususnya anak sekolah.

“Saya pikir sangat kontras walaupun saya membaca lengkap PP tersebut. Tapi tentunya kebijakan yang dihasilkan melegalkan untuk anak-anak kita membeli atau mengakses namanya alat kontrasepsi sangat mengkhawatirkan,” beber Zulkifli saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (6/8/2024).

Zulkifli menyampaikan, saat ini Luwu masuk sebagai wilayah dengan angka kekerasan seksual tertinggi di Sulawesi Selatan.

Menurutnya jika tanpa adanya edukasi yang baik ke para siswa-siswi, penyediaan alat kontrasepsi bisa memperparah jumlah kekerasan seksual yang terjadi di Luwu.

“Tanpa aturan itu saja, kita lihat bagaimana pergaulan itu cukup memperihatinkan. Termasuk di Luwu ini termasuk salah satu kabupaten dengan tingkat kekerasan seksual tertinggi di Sulsel,” akunya.

Baca Juga:  Pasca Banjir, Pemuda Muhammadyah Luwu Berikan Bantuan Air Bersih dan Air Mineral

Melihat kondisi itu, sambung Zulkifli, pihaknya di DPRD Luwu kini telah membahas Perda inisiatif untuk membahas perlindungan anak dari kekerasan seksual.

“Kami di DPRD Luwu sementara ada Perda inisiatif khusus membahas Ranperda yang membahas untuk perlindungan anak,” jelasnya.

“Saya kira ini adalah bahan diskusi kita. Bagaimana aturan PP ini untuk memudahkan anak-anak kita mendapatkan alat kontrasepsi. Kita juga dalam hal ini bagaimana membuat Perda anak-anak kita bisa terlindungi khususunya dari kekerasan seksual,” tambahnya.

Dirinya menambahkan, DPRD berkomitmen untuk menekan jumlah kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai korban.

Zulkifli menyampaikan, jika Sistem Pendidikan Nasional kita itu adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Baca Juga:  Bahaya, Produk Kecantikan Dinda Skin Care Tak Miliki Izin BPOM, Polisi Diharap Lakukan Penyelidikan dan Lakukan Proses Hukum

Selain itu kata Zulkifli, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Saya kira aturan itu juga tidak sesuai dengan nilai Islami, dimana penduduk kita ini mayoritas menganut agama Islam. Kita perlu buatkan satu aturan atau kebijakan. Lebih kepada edukasi kepada anak-anak kita nantinya. Setiap stakeholder, kemudian tokoh masyarakat terkait aturan untuk melindungi anak-anak kita ini,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Berikut ini isi Pasal 103  PP 28 Tahun 2024 yang antara lain mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja.

(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.

Baca Juga:  Muswil VI ICMI Sulsel Resmi Dibuka, Luwu Utus 5 Peserta

(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit mengenai:

a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;

b. menjaga Kesehatan reproduksi;

c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;

d. keluarga berencana;

e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan

f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.

(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;

b. pengobatan;

c. rehabilitasi;

d. konseling; dan

e. penyediaan alat kontrasepsi.

(5) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.