Banner 728x250
News

Bawaslu Luwu Sebut, Kerawanan Pilkada Masih Isu ASN dan Penyelenggara

×

Bawaslu Luwu Sebut, Kerawanan Pilkada Masih Isu ASN dan Penyelenggara

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Bawaslu Kabupaten Luwu beberapa waktu lalu telah menyusun Indeks Kerawanan Pemilihan. Dalam indeks kerawanan yang disusun ini isu tentang Netralitas ASN dan isu tentang penyelenggara pemilu masih berada dalam indeks tertinggi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Irpan, SH., MH menjelaskan indeks kerawanan pemilu ini merupakan hal yang penting untuk menetapkan langkah strategis pengawasan Bawaslu. Sehingga dengan adanya informasi dari indeks kerawanan ini dapat melahirkan pola dan langkah pencegahan sejak awal.

Irpan menambahkan membandingkan data Bawaslu Kabupaten Luwu pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 terdapat kejadian yang berulang dan meningkat. Kejadian ini adalah isu tentang netralitas ASN dan isu tentang penyelenggara pemilu.

“Ada dua isu penting dalam indeks kerawanan pemilu ini yaitu Netralitas ASN dan isu tentang penyelenggara pemilu,” ungkap Irpan.

Baca Juga:  Kapolres Luwu Tinjau Posko “Wanua Maballo” Kampung Tangguh Bebas Dari Narkoba di Lamunre Tengah

Pada isu netralitas ASN TNI/Polri Bawaslu ada menemukan kasus adanya pelanggaran oleh ASN. Hal ini ditangani sesuai dengan aturan san direkomendasikan ke KASN. Kejadian yang selalu berulang dalam setiap pemilu ini menjadikan Bawaslu perlu menyusun langkah langkah yang lebih efektif dalam pengawasan pemilu pada Pilkada 2024.

Sementara pada isu penyelenggara pemilu Bawaslu Kabupaten Luwu mencatat di tahun 2019 terdapat dua (2) pemungutan suara ulang (PSU), pada pemilu 2024 terdapat tiga (3) kejadian. Kesemua hal ini diakibatkan karena adanya kelalaian penyelenggara pemilu.

Hal lain yang menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Luwu menurut Irpan yaitu kejadian pada Pemilu 2024 beberapa bulan lalu, dimana terdapat dua (2) anggota PPK yang terbukti tidak netral dan telah mendapatkan sanksi pidana.

Baca Juga:  Rayakan Idul Fitri, Fadriaty Harap Masyarakat Tetap Pererat Silaturrahmi Walau Masuki Tahun Politik

“Isu penyelenggara ini cukup menjadi perhatian kami, terdapat 3 PSU dan 2 penyelenggara dalam hal ini PPK yang telah mendapatkan sanksi pidana,” kata Irpan.

Wahyu Derajat Koordiv. HPPH Bawaslu Luwu juga menjelaskan belajar dari pengalaman pada Pemilu 2024, proses pengawasan yang sementara berjalan di tahapan Pilkada 2024 ini terdapat sejumlah tahapan yang rawan.

Tahapan penyusunan daftar pemilih menjadi rawan karena temuan Bawaslu tentang pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih. Selain itu dalam pengawasan proses coklit beberapa waktu lalu terdapat beberapa temuan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih.

Baca Juga:  Menghilang 2 Hari, Kakek Ini Ditemukan Mengapung Di Sungai Belakang Rumahnya

“Daftar pemilih menjadi salah satu isi kerawanan dalam indeks kerawanan pemilihan, kita belajar dari pengalaman pada pemilu 2024 dengan adanya temuan DPK dan pengawasan pada masa coklit ditemukan sejumlah pantarlih yang melanggar prosedur,” kata Wahyu menjelaskan.

Temuan ini menurut Wahyu bisa jadi hanya sedikit dari sekian banyak pelanggaran yang bisa saja tidak dijangkau oleh jajaran pengawas pemilu. Pencegahan sejak awal dengan uji petik, koordinasi, dan saran perbaikan kepada KPU dan jajarannya telah dilakukan hingga hal serupa tidak terjadi pada Pilkada 2024.

“Belajar dari informasi yang lalu dan kita menyusun langkah pencegahan harapannya hal serupa tidak terulang lagi,” tutup Wahyu. (*)