Banner 728x250
Hukum

Kasus Sengketa Lahan di Desa Jenne Maeja, Ponrang Selatan Terus Bergulir, Kini Masuki Tahap Pembuktian

×

Kasus Sengketa Lahan di Desa Jenne Maeja, Ponrang Selatan Terus Bergulir, Kini Masuki Tahap Pembuktian

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Pengadilan Negeri Belopa Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tengah menyidangkan kasus perdata tanah di Desa Jenne Maeja  Kecamatan Ponrang Selatan pada Selasa, 16 Juli 2024. 

Kasus sengketa tanah ini bernomor.15/PDT.g/2024/PN Belopa. Di mana Mayor Abdul Azis sebagai penggugat dengan Daima sebagai pihak tergugat. Kasus perdata ini telah masuk tahap pembuktian dan keterangan parah saksi. 

Muhammad Zulfikar Ahmad. S.H, ROI. SHi, dan Muhamad Rido mewakili tim Kumdam Kodam Hasanuddin selaku pengacara Mayor Abdul Azis mengatakan bahwa bukti yang telah diajukan kliennya lebih dari cukup.

Baca Juga:  Tekan Kriminalitas Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Luwu Razia Peredaran Miras

“Kami mengajukan bukti lebih dari cukup yakni surat pernyataan penebusan sertifikat hak milik yang diagungkan di Bank BPR Handayani,” kata Zulfikar.

Selain itu kata dia, pihaknya juga mengajukan bukti-bukti penunjang lainnya seperti surat pernyataan pengalihan hak oleh Daima selaku tergugat Abdul Azis selaku penggugat .

“Meski disangkali oleh tergugat namun fakta di persidangan para saksi yakni Kepala Desa dan Sekretaris Desa Jenne Maeja menguatkan bukti-bukti kami dalam keterangannya” ungkapnya.

Ia mengatakan selama proses persidangan, tergugat selalu berusaha mengaburkan objek sengketa, padahal kata Zulfikar yang diperkarakan adalah satu sertifikat hak milik yang berujung pada satu objek yang sama.

Baca Juga:  Satuan Narkotika Polres Luwu Amankan Bandar Narkoba di Belopa

Zulfikar juga menyampaikan pihaknya akan melakukan upaya hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pencemaran nama baik terhadap kliennya Mayor Abdul Azis.

“Mereka menuding Mayor Abdul Azis menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi bawahannya. Faktanya Mayor Abdul Azis meminta perbantuan hukum dari Kodam yang sudah sesuai dengan SEMA atau dalam hal ini sesuai dengan perbantuan hukum bagi TNI aktif yg sedang membutuhkan bantuan hukum,” tegasnya.