Banner 728x250
Pemerintahan

Beredar Isu Mutasi dan Pelantikan Lingkup Pemda Luwu, Kepala BKPSDM : Waktu Dekat Ada Pelantikan

×

Beredar Isu Mutasi dan Pelantikan Lingkup Pemda Luwu, Kepala BKPSDM : Waktu Dekat Ada Pelantikan

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Pelantikan dan mutasi rotasi jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 jadi perbincangan hangat dikalangan pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin yang dikonfirmasi media menyampaikan akan ada pelantikan.

“Iya, ada pelantikan dalam waktu dekat ini tapi bukan lingkup Pemda, melainkan pelantikan Koordinator Sekretariat Panwas Kecamatan se Kabupaten Luwu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Luwu, bukan Pemda” jawabnya santai, Rabu, 19 Juni 2024.

Baca Juga:  KPU Luwu Lantik 681 PPS Se-Kabupaten Luwu

Ahkam Basmin kemudian membantah terkait adanya isu mutasi atau rotasi di lingkup Pemda.

“Sesuai dengan Permendagri, surat edaran Menpan RI dan ditambah dengan surat edaran Kemendagri tentang kepala daerah atau Penjabat Kepala Daerah tidak boleh melakukan mutasi atau rotasi 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah. Jadi isu pelantikan lingkup Pemda itu tidak benar,” katanya, Rabu (19/06/2024).

Ahkam menjelaskan, jika dihitung sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tanggal penetapan calon kepala daerah untuk Pilkada itu 22 September 2024 mendatang.

Baca Juga:  Bawaslu Dan Dinas Kominfo Palopo Tanda Tangani MoU Sinergitas Publikasi Kegiatan Kepemiluan Dan Demokrasi

“Jika ditarik mundur dari tanggal penetapan calon, artinya pelantikan seharusnya dilaksanakan di bulan Maret lalu. Dan mutasi atau rotasi ini saya fikir tidak ada urgensi sehingga pelantikan harus dilaksanakan jelang Pilkada,” terangnya.

Tahun ini kata Kepala BKPSDM Luwu, pihaknya tidak menganggarkan kegiatan pelaksanaan uji kompetensi untuk evaluasi jabatan atau jobfit.

Sekedar diinformasikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah menegaskan bahwa kepala daerah maupaun penjabat kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (*)